Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Mataram
Tanggal Putusan: 9 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-23
Pemohon
1. H. lalu Koeshardi Anggrat dan I Gusti bagus Widiarmurti Diwia 2. Lalu Bakri dan H. Miftahuddin Makruf 3. H. Lalu Fathurrahman dan H.M. Muazim Akbar 4. Lalu Abdul Halik Iskandar dan I Komang Rena Kuasa Pemohon : M. Taufik Budiman, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Mataram
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kota Mataram, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2010 di Tingkat Kota
Mataram, bertanggal 14 Juni 2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
99
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437), keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
100
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, “Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4] Menimbang bahwa terhadap kewenangan Mahkamah, Termohon dan Pihak
Terkait mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang
memeriksa permohonan a quo dengan alasan:
[3.4.1] Termohon mendalilkan bahwa Pemohon, dalam petitumnya, seharusnya
meminta pembatalan terhadap Keputusan KPU Kota Mataram Nomor 50.a Tahun
2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mataram dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun 2010, bertanggal 14 Juni 2010,
bukannya meminta pembatalan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2010 di
Tingkat Kota Mataram, bertanggal 14 Juni 2010;
[3.4.2] Termohon dan Pihak Terkait mendalilkan bahwa Pemohon, dalam
posita/dalil-dalil permohonannya, ternyata tidak satu pun mempersoalkan tentang
kesalahan dan/atau selisih penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon
secara konkrit, rinci, dan detail, serta tidak meminta penetapan suara yang benar
menurut Pemohon, yang dapat mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
menjadi obyek keberatan dalam sengketa Pemilukada sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008);
[3.5] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Paragraf [3.4.1] di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa dalil Termohon tidak tepat karena Keputusan KPU Kota
101
Mataram Nomor 50.a Tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Mataram dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Mataram Tahun
2010, bertanggal 14 Juni 2010 tersebut, tidak mencantumkan perolehan suara
masing-masing Pasangan Calon (Bukti T-1). Adapun perolehan suara masing-
masing Pasangan Calon justru tercantum dalam Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2010 di
Tingkat Kota Mataram, bertanggal 14 Juni 2010 (Bukti P-1). Oleh karenanya,
Mahkamah menolak eksepsi Termohon;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Paragraf [3.4.2] di atas, berdasarkan
Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008, menyatakan
bahwa berdasarkan konstitusi dan UU MK yang menempatkan Mahkamah sebagai
pengawal konstitusi, Mahkamah berwenang memutus perkara pelanggaran atas
prinsip-prinsip Pemilu dan Pemilukada (yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)
yang dapat mempengaruhi perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan suara
bagi masing-masing Pasangan Calon. Sebagai pengawal konstitusi, maka acuan
utama penegakan hukum di Mahkamah adalah tegaknya prinsip kehidupan
bernegara berdasarkan Undang-Undang Dasar. Selain itu, Mahkamah juga telah
memutuskan bahwa dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat
membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural (procedural justice)
semata-mata,
melainkan
juga
harus
menegakkan
keadilan
substansial
(substantive justice). Salah satu landasan penting dari sikap ini adalah ketentuan
Pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa Mahkamah memutus perkara
berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Makna
keyakinan hakim adalah keyakinan hakim berdasarkan alat bukti [vide Penjelasan
Pasal 45 ayat (1) UU MK];
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kota Mataram dengan
Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2010 di Tingkat Kota Mataram, bertanggal 14 Juni
102
2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.7] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008,
menent
Kata Kunci
kota mataram, money politic, incumbent, pemilih tidak terdaftar, mobilisasi massa,pemutakhiran data, pemilih siluman, penyalahgunaan wewenang,DPT, PPK, PPS
