Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 30 Juli 2024
Pemohon
Pasai
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Kata Kunci
ambang batas, pemilihan pimpinan DPR
