Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 16 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-05-06
Pemohon
Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK),Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986, Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009,
Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079,
selanjutnya disebut UU Peradilan TUN) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang telah ditetapkan diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-
003/A/JA/01/2014 tanggal 14 Januari 2013 [vide bukti P-3]. Pemohon merasa hak
konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 55 UU Peradilan TUN
karena tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara tidak adil bagi Pemohon yang berada di kawasan
timur Indonesia yang secara geografis terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan
oleh laut;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum, serta dalil
Pemohon yang merasa dirugikan karena berlakunya Pasal 55 UU Peradilan TUN
bersifat tidak adil, maka menurut Mahkamah Pemohon mempunyai hak
konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian. Kerugian tersebut bersifat faktual, dan terdapat hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga terdapat kemungkinan apabila
permohonan dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan terjadi. Dengan demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Dalam Provisi
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap permohonan provisi yang diajukan
Pemohon untuk menyatakan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
003/A/JA/01/2014 tanggal 14 Januari 2013 belum daluwarsa sepanjang Pemohon
masih mengajukan upaya-upaya hukum lainnya dan menyatakan Pengadilan Tata
Usaha Negara masih berwenang mengadili gugatan sengketa Tata Usaha Negara
yang diajukan oleh Pemohon, menurut Mahkamah permohonan provisi tersebut
sudah berkaitan dengan pokok permohonan, oleh karena itu permohonan provisi
a quo akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 55 UU Peradilan TUN yang menyatakan, “Gugatan dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari sejak saat diterimanya
atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”,
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD
1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Pasal 28H ayat (2)
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan”.
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindun
