Pemohon
Pemohon : 1. IHCS; 2. PRAKARSA; 3. FITRA; 4. Perkumpulan INISIATIF; 5. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat; dan 6. ASPPUK Kuasa Pemohon : Ecoline Situmorang, S.H., dkk
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Muhammad Alim Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5132, selanjutnya disebut UU 2/2010) terhadap Pasal 18A
ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 34
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
31
[3.4] Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 maka Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah melaksanakan Sidang I atas
perkara a quo pada tanggal 13 Oktober 2010 dengan agenda pemeriksaan
pendahuluan untuk mendengar penjelasan permohonan para Pemohon. Dalam
Sidang I tersebut, Mahkamah telah melaksanakan kewajibannya untuk
memberikan nasihat atas permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.
Selanjutnya, Mahkamah melaksanakan Sidang II pada tanggal 11 November 2010
dengan agenda mendengarkan penjelasan perbaikan permohonan para Pemohon;
[3.6] Menimbang bahwa pada tanggal 19 November 2010 atau 5 (lima) hari
kerja setelah Mahkamah melaksanakan Sidang II untuk perkara a quo, telah
disahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5167, selanjutnya disebut UU 10/2010). Dalam Pasal 40 UU 10/2010 tersebut
dinyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011”;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun
2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010
yang menjadi objek permohonan para Pemohon sudah tidak berlaku lagi dan tidak
mempunyai daya ikat sejak 1 Januari 2011;
[3.8] Menimbang bahwa oleh karena objek permohonan sebagaimana
dipertimbangkan dalam paragraf [3.7] di atas tidak berlaku dan tidak mempunyai
daya ikat lagi maka kedudukan hukum (legal standing) dan pokok permohonan
para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
32
4.
Kata Kunci
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (APBN); Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS);Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (PRAKARSA);Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA);Perkumpulan Inisiatif;Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M);Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK); pengentasan kemiskinan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); fakir miskin; kemakmuran; alokasi anggaran; pelayanan kesehatan;