Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2012
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-30
Pemohon
H. Asib Amin dan H. Djasmi Has
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati
Putaran Kedua Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya, bertanggal 18 Juli 2012; Catatan Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Putaran Kedua di Tingkat Kabupaten, bertanggal 18 Juli 2012; Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Putaran Kedua di
Tingkat Kabupaten, bertanggal 18 Juli 2012; dan Keputusan Komisi Independen
Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya
Tahun 2012, bertanggal 18 Juli 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
98
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU 32/2004 juncto UU 12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
99
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang
ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Putaran
Kedua Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Nagan Raya, bertanggal 18 Juli 2012; Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Putaran Kedua di Tingkat Kabupaten,
tanggal 18 Juli 2012, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh (Lampiran Model
DB1-KWK.KIP); dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan
Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya Tahun 2012, tanggal 18
Juli 2012; maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
100
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Pengundian
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya
Nomor 607/BA/KIP-NR/XII/2011, bertanggal 31 Desember 2011 (vide Bukti P-4)
dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Nomor
608/Kpts/KIP-NR/2011 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya, bertanggal 31 Desember 2011 (vide
Bukti P-5), Pemohon adalah peserta Pemilukada Kabupaten Nagan Raya Tahun
2012 Nomor Urut 2. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Nagan Raya ditetapkan dengan Berita Acara Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati
Putaran Kedua Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 18 Juli 2012;
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Kamis, 19 Juli 2012; Jumat, 20 Juli 2012, dan Senin,
23 Juli 2012, karena Sabtu, 21 Juli 2012 dan Minggu, 22 Juli 2012 bukan hari
kerja;
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin tanggal 23 Juli 2012 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 280/PAN.MK/2012, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
101
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait
mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon, bahwa permohonan
Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena ada pertentangan
antarpetitum;
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, terutama mengenai permohonan
Pemohon kabur karena ada pertentangan antarpetitum, menurut Mahkamah hal
tersebut berhubungan erat dengan pokok permohonan, sehingga akan
dipertimbangkan bersama dengan pokok permohonan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan dalam DPT terdapat lebih
dari 20.105 pemilih tanpa NIK, dan lebih dari 30.168
