Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majene Tahun 2011
Tanggal Putusan: 20 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2011-05-30
Pemohon
Pemohon : Arifin Nurdin dan Muhammad Rizal Muchtar (No. Urut 1) Kuasa Hukum : Muhammad Hatta, S.H., dan Imran Eka Saputra, S.H Termohon : KPU Kab. Majene
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten Majene oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Majene, bertanggal 17 Mei 2011, dan Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Majene
Nomor
29/Kpts/KPU-
Kab.033.433422/Tahun 2011 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemilukada Kabupaten Majene Tahun 2011,
bertanggal 17 Mei 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon, dan Pihak
Terkait mengajukan eksepsi bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat
sebagai sengketa Pemilukada, tidak memenuhi syarat hukum, dan tidak memenuhi
syarat formal, yang mana objek permohonan Pemohon bukan mengenai rekapitulasi
penghitungan hasil perolehan suara Pemilukada Kabupaten Majene Tahun 2011 yang
bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
67
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721) ditentukan,
”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemilihan umum
untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
68
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18
(delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan Wewenang
Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
di atas;
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait bahwa permohonan Pemohon
tidak memenuhi syarat sebagai sengketa Pemilukada, tidak memenuhi syarat hukum,
dan tidak memenuhi syarat formal, yang mana objek permohonan Pemohon bukan
mengenai rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilukada Kabupaten
Majene Tahun 2011 yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.5] Menimbang bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada
dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran
Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu, misalnya
money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi
yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun Pemilukada
telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui putusan-putusannya
dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya keadilan, yaitu Mahkamah
tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004
juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang pada pokoknya menyatakan
Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan
suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008
menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon”,
dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b.
terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
69
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal konstitusi
dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam mewujudkan cita-cita
dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi warga
masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada hanya menghitung
perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian, Mahkamah tidak dapat
atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus fakta hukum yang nyata-
nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum yang menciderai hak-hak
asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu, apabila Mahkamah diposisikan
untuk membiarkan proses Pemilu ataupun Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban
hukum maka pada akhirnya sama saja dengan membiarkan terjadinya pelanggaran
atas prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku
institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang
stempel” dalam menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti
akan melenceng jauh dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa
hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya
pelanggaran yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu
penyelidikan
atau
penyidikannya
telah
habis,
sedangkan
KPU
dan
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai dengan
tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili sengketa
Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil perolehan
suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam adanya
pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil
perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan ketentuan yang
mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan kebenaran materiil
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang
