Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 20 Juni 2022
Tanggal Registrasi: 2022-04-19
Pemohon
Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
28
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 27A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya
disebut UU 7/2020) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
29
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 27A ayat (2) huruf b UU
7/2020 yang menyatakan:
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:
a. …;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
30
a. Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai advokat dan juga pembayar pajak (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4);
b. Bahwa Pemohon sebagai seorang Advokat yang dalam menjalankan
profesinya selalu berhubungan atau bersinggungan dengan materi atau hal-
hal yang terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Namun dengan adanya fakta
bahwa Komisi Yudisial dijadikan salah satu unsur dari anggota Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Pemohon merasa hal tersebut di samping
akan menghambat pelaksanaan tugas Pemohon selaku Advokat juga telah
menyebabkan terjadinya inkonsistensi dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Mahkamah Konstitusi. Pertentangan itu jelas-jelas
menciderai prinsip dasar dari suatu negara hukum yang dianut dalam
konstitusi.
c. Bahwa Pemohon merasa norma yang diuji oleh Pemohon menimbulkan
ketidakpastian
hukum
dan
menyebabkan
sulitnya
Pemohon
untuk
menjalankan tugas profesinya secara baik.
d. Bahwa Pemohon merasa bilamana salah satu anggota Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi berasal dari anggota Komisi Yudisial dan timbul
sengketa kewenangan antar lembaga yang melibatkan Komisi Yudisial
sebagai pihak, maka jelas-jelas keadaan itu akan dapat menyebabkan
terjadinya konflik kepentingan yang pada gilirannya niscaya mengganggu
kemandirian dalam proses pemeriksaan perkara mengingat tidaklah mungkin
pihak yang berperkara menjadi pengawas terhadap hakim yang memeriksa
dan memutus perkara.
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo yang diuji oleh
Pemohon terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai
perseorangan warga negara yang berprofesi sebagai advokat yang selalu
bersinggungan dengan materi atau hal-hal yang terkait dengan Mahkamah
Konstitusi
dan
menginginkan
Mahkamah
Konstitusi
tidak
terganggu
kemandiriannya dalam proses pemeriksaan perkara telah dapat menguraikan
secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang
berprofesi sebagai advokat dengan berlakunya norma Pasal 27A ayat (2) huruf
b UU 7/2020. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah
31
secara spesifik menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang
terjadi
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
27A ayat (2) huruf b UU 7/2020, Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, menempatkan anggota Komisi Yudisial sebagai salah
satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah keliru dan tidak
tepat, sehingga bertentangan dan melanggar UUD 1945. Karena Komisi Yudisial
yang merupakan “auxiliary state organs” (lembaga negara penunjang) tidaklah
dapat memperoleh peran untuk mengawasi hakim Mahkamah melalui Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebab sebagai lembaga negara penunjang
Komisi Yudisial dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga.
Pihak yang berperkara tidak mungkin dapat mengawasi hakim yang menangani
perkara itu. Ketika pihak yang berperkara d
Kata Kunci
keanggotaan KY dalam MKMK
