Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-10-13
Pemohon
Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Swasta Indonesia (selanjutnya disebut HPTKES INDONESIA)
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
29
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607, selanjutnya UU
36/2014) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
30
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon adalah Ketua HPTKes Indonesia periode 2015-2020 yang
telah diperpanjang masa kepengurusannya berdasarkan rapat tanggal 12 Juni
2020 dan Surat Edaran Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes)
Indonesia Nomor: 8/Sek/HPTKes/VI/2020 Perihal: Surat Edaran Perpanjangan
Kepengurusan tanggal 13 Juni 2020 [vide bukti P-2];
31
2.
Bahwa norma yang diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi adalah norma
frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (7) UU
36/2014 yang masing-masing menyatakan:
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan
profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji
Kompetensi
diatur
dengan
Peraturan
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3.
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
4.
Bahwa frasa “secara nasional” dalam Pasal 21 ayat (1) UU 36/2014 secara
langsung telah bertentangan dengan prinsip kemandirian dan prinsip otonomi
kepada masing-masing perguruan tinggi yang telah diberikan oleh perundang-
undangan, termasuk perihal kewenangan penyelenggaraan pendidikan dan
standar penyelenggaraan pendidikan juga telah diatur dan tertuang dalam
peraturan perundang-undangan (undang-undang dan peraturan pemerintah)
yang tentunya penyelenggaraan pendidikan, penyelenggaraan pembelajaran
termasuk pelaksanaan ujian akhir maupun ujian kompetensi telah
dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas sebagaimana digariskan oleh
undang-undang dan peraturan pemerintah oleh masing-masing Perguruan
Tinggi. Dengan demikian memaksakan ketentuan frasa “secara nasional”
secara otomatis justru menimbulkan ketidakpastian dan tumpang tindih
kewenangan, sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum
sebagaimana telah digariskan oleh UUD 1945;
5.
Bahwa norma Pasal 21 ayat (7) UU 36/2014 membuka ruang terjadinya
ketidakpastian hukum, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran
terhadap kemerdekaan serta kemandirian Perguruan Tinggi Kesehatan, yaitu
kewenangan dan kemerdekaan perguruan tinggi yang telah diberikan oleh
undang-undang dalam penyelenggaraan pendidikan akan diatur kembali tata
caranya melalui kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh menteri. Hal
tersebut semakin memberikan ketidakpastian kepada dunia pendidikan tenaga
kesehatan di Indonesia, sehingga Pemohon sebagai lembaga/wadah
berhimpun harus secara aktif turut “mengawal” penyelenggaraan dunia
pendidikan tinggi kesehatan agar berjalan dengan otonom, mandiri, dan
merdeka sesuai dengan “semangat kampus merdeka dan merdeka belajar”,
32
sehingga dapat mencapai tujuan yaitu menciptakan tenaga kesehatan sesuai
dengan kebutuhan.
Berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya
tersebut di atas, Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai
kewenangan Pemohon selaku Ketua HPTKes Indonesia periode 2015-2020 untuk
mewakili HPTKes Indonesia mengajukan permohonan pengujian UU 36/2014
kepada Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0003416.AH.01.07.TAHUN 2015
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Perguruan Tinggi
Swasta Kesehatan Indonesia, bertanggal 28 Agustus 2015, Pemohon adalah
Ketua Umum HPTKes Indonesia [vide bukti P-1];
b. Bahwa berdasarkan Surat Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia
Nomor:
8/Sek/HPTKes/VI/2020
perihal
Surat
Edaran
Perpanjangan
Kepengurusan, bertanggal 13 Juni 2020 menyatakan pada pokoknya
Kepengurusan HPTKes di tingkat pusat maupun tingkat wilayah diperpanjang
sampai dengan waktu yang memungkinkan untuk diadakan MUNAS ke II [vide
bukti P-2];
c. Bahwa Pasal 14 angka 3 Akta Pendirian Perkumpulan Perguruan Tinggi Swasta
Kesehatan Indonesia menyatakan, antara lain, Pengurus berhak mewakili
Perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian. Selanjutnya Pasal 14 angka 4 huruf a menyatakan Ketua berhak
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta m
Kata Kunci
Uji kompetensi secara nasional tenaga kesehatan dan pengaturan melalui Peraturan Menteri
