Pengujian Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Juni 2017
Tanggal Registrasi: 2016-07-21
Pemohon
Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, Amal Subkhan, Solihin, Totok Ristiyono
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
menyatakan permohonan tidak diterima.
(4) Dalam hal [[Mahkamah Agung]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(5) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat. (4), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(6) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang-undangan di bawali undang-undang diatur oleh [[Mahkamah Agung]].
Ketentuan [[Pasal 31]]A [[UU Nomor 5 Tahun 2004]] ini sudah diubah dengan [[UU Nomor 3 Tahun 2009]], yang bunyinya sebagai berikut:
[[Pasal 31]]A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada [[Mahkamah Agung]] dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a.
perorangan warga negara Indonesia;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c.
badan hukum publik atau badan hukum privat.
(3)
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat;
a.
nama dan alamat pemohon;
b.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 251 ayat (1)]]
- [[Pasal 251 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
