Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik 3. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ; 4. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Terhadap UUD 1945.

Perkara 56/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 7 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-05-16

Pemohon

Saurip Kadi, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan)

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Arief Hidayat Rizki Amalia

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1 ayat (2)]] - [[Pasal 12]] - [[Pasal 12 huruf g]] - [[Pasal 10]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->

Pertimbangan Hukum