Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-06-05
Pemohon
1. Jono Sihono, S.H (Pemohon I); 2. M. Sinufa Zebua, S.H (Pemohon II). Kuasa Pemohon : R. Supramono, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Harjono, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas frasa dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU
2/2004) yang menyatakan “telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun” dan frasa
“telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun” terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
28
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan
para
Pemohon adalah
mengenai
pengujian konstitusionalitas frasa dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004
terhadap
UUD
1945,
sehingga
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
29
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa Pemohon I dan Pemohon II dalam permohonan a quo masing-masing
mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia berdasarkan
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor
09.5404.08146.0066
dan
Nomor
3275022608510006;
[3.6]
Menimbang bahwa selain harus memenuhi kualifikasi sebagaimana
tersebut di atas, Pemohon juga harus menguraikan dengan jelas tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/ 2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan
a quo
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya frasa dalam Pasal
67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 yang menyatakan “telah berumur 62 (enam puluh
dua) tahun” dan frasa “telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun” dengan alasan
sebagai berikut:
a.
Pemohon
I bekerja sebagai
Hakim Ad-Hoc
Hubungan Industrial
pada
30
Mahkamah Agung dan Pemohon II bekerja sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang keduanya
diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31/M Tahun 2006, tanggal 6
Maret 2006 dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5
(lima) tahun berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12/P Tahun 2011,
tanggal 2 Maret 2011 juncto Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
21/DjU/SK/KP.04.5/III/2011, tanggal 14 Maret 2011;
b.
Pemohon I pada saat ini berusia sekitar 66 tahun dan Pemohon II berusia
sekitar 61 tahun, sehingga ada kemungkinan bagi para Pemohon akan
diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya
sebagai Hakim Ad Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung dan Hakim Ad Hoc
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena
telah mencapai batas usia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 ayat (1)
huruf d Undang-Undang a quo;
Menurut para Pemohon berlakunya pasal dalam Undang-Undang a quo merugikan
hak konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Hubungan
Industrial pada Mahkamah Agung dan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pasal dalam Undang-
Undang a quo memberikan perlakuan yang berbeda dengan Hakim Ad Hoc
lainnya in casu Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hakim
Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut dikaitkan
dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah sebagaimana
diuraikan dalam paragraf [3.6], menurut Mahkamah terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian para Pemohon dan berlakunya Undang-
Undang a quo. Kerugian konstitusional para Pemohon tersebut bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan adanya
kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional
para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, Mahkamah
berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
pengujian frasa dalam pasal Undang-Undang a quo;
31
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah selanjutnya
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa
para
Pemohon dalam
pokok
permohonannya
mengajukan pengujian frasa dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 2/2004 yang
menyatakan “telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun” dan frasa “telah berumur
67 (enam puluh tujuh) tahun” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 dengan alasa
Kata Kunci
berumur 62 tahun; berumur 67 tahun; hakim ad hoc; batas usia hakim; pensiun; ditolak;
