Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Tanggal Putusan: 15 April 2011
Tanggal Registrasi: 2010-09-22
Pemohon
Pemohon : R. Ngadino Hardjosiswojo Kuasa Pemohon : Yulia Yusniar, S.H. dan Bakti Prasetiyo, S.H.
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3316, selanjutnya disebut UU 14/1985) terhadap Pasal 28D ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
19
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b UU 14/1985 terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang menyatakan,
Pasal 67 huruf b: “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut: … b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan
surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukan”;
Pasal 69 huruf b: “Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali
yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah
180 (seratus delapan puluh) hari untuk:.. b. yang disebut pada huruf b sejak
ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus
dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.”;
20
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU 14/1985 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.7] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
21
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
secara aktual dirugikan akibat diberlakukannya ketentuan Pasal 67 huruf b dan
Pasal 69 huruf b UU 14/1985;
[3.9] Menimbang bahwa terhadap pasal-pasal tersebut, Pemohon mendalilkan
hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
• Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perkara
perdata dengan Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum) Cabang
Lampung dan merasa dirugikan akibat ketiadaan batasan waktu sebuah
perkara perdata diputuskan sampai tingkat terakhir/kasasi, sehingga harus
menunggu lebih dari 37 (tiga puluh tujuh) tahun (vide Bukti P-8 sampai dengan
Bukti P-28);
22
• Bahwa selama 37 (tiga puluh tujuh) tahun perkara perdata tersebut baru
mempunyai kekuatan hukum tetap dan Pemohon mengajukan upaya hukum
Peninjauan Kembali dengan Registrasi Nomor 382 PK/PDT/2009, yang sampai
saat ini belum ada putusan;
• Pemohon
dalam
permohonan
perlawanan
yang
diberi
Nomor
1/Pdt.Plw/2010/PN.M, menemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
• Pemohon memohon agar Pasal 67 huruf b UU 14/1985 yang menyatakan,
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-
alasan sebagai berikut: … b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-
surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak
dapat
ditemukan”
ditambahkan
perihal
batas
waktu/lamanya
waktu
penyelesaian proses perkara perdata sampai memperoleh kekuatan hukum
tetap;
• Pemohon memohon agar Pasal 69 huruf b UU 14/1985 yang menyatakan,
“Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan
atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus
delapan puluh) hari untuk:.. b. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan
surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di
bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang” tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sehingga Pemohon kapan pun dapat mengajukan
Peninjauan Kembali dengan tidak dibatasi waktu 180 hari;
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dalam
permohonan a quo;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon, maka selanjutnya
23
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.12] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK y
Kata Kunci
Mahkamah Agung; R. Ngadino Hardjosiswojo; Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum);peninjauan kembali; perkara perdata; batasan waktu proses perkara;Pengadilan Negeri Metro;
