Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 11 Juli 2023
Pemohon
DPP Partai Berkarya, dalam hal ini diwakili oleh Muchdi Purwopranjono selaku Ketua Umum dan Fauzan Rachmansyah selaku Sekretaris Jenderal
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut
28
UU 7/2017) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
29
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal
227 huruf i UU 7/2017 yang masing-masing menyatakan:
-
Pasal 169 huruf n:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a…
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
o…
-
Pasal 227 huruf i:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a…
i. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau
Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama;
j…
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon adalah badan hukum berbentuk partai politik yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
pernah menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019, namun untuk tahun 2024
30
Pemohon tidak termasuk dalam partai politik peserta Pemilu [vide Bukti P-4
sampai dengan Bukti P-17].
b. Bahwa di dalam Anggaran Dasar Pemohon telah ditentukan Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal selaku pimpinan dan perwakilan pengurus DPP
Partai Berkarya berhak bertindak untuk dan atas nama DPP Partai Berkarya
untuk melakukan perbuatan hukum yakni mewakili DPP Partai Berkarya
dalam mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah, dan Pemohon
menyatakan tidak terlibat dalam pembahasan UU 7/2017.
c. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 7, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (3) UUD 1945.
d. Bahwa Pemohon sebagai partai politik merasa memiliki hak konstitusional
untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
termasuk calon yang sedang menjabat atau terpilih sebagai Presiden atau
Wakil Presiden dalam pemilu sebelumnya (incumbent) untuk maju kembali
dalam pemilu selanjutnya dan memegang jabatan selama lima tahun. Namun
dengan adanya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 telah
membatasi atau mereduksi hak konstitusional Pemohon dalam Pemilu 2019
yang lalu untuk mengajukan calon Presiden atau calon Wakil Presiden karena
ketentuan a quo telah mengatur persyaratan calon Presiden atau wakil
Presiden yang belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau sering
disebut selama 2 (dua) periode yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
sehingga pada Pemilu 2019 Pemohon sebagai peserta pemilu tidak dapat
mengajukan salah satu calon yang sudah pernah menjabat selama 2 (dua)
kali dalam jabatan yang sama untuk dicalonkan Kembali. Padahal tidak ada
ketentuan di dalam UUD 1945 yang menyebut dan mensyaratkan belum
pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama.
e. Bahwa menurut Pemohon Pasal 7 UUD 1945 tidak membatasi hak Pemohon
untuk mencalonkan Presiden atau Wakil Presiden terpilih untuk masa jabatan
selanjutnya. Bahkan, Pasal 7 UUD 1945 bersifat tidak mengikat atau tidak
berlaku terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang terpilih pada pemilu
sebelumnya apabila Presiden atau Wakil Presiden tersebut memilih
31
pasangan lain yang berbeda sebagai calon Wakil Presidennya atau calon
Presidennya, karena keberlakuan Pasal 7 UUD 1945 jelas mengatur dan
hanya mengikat secara hukum untuk pasangan Presiden dan Wakil Presiden
terpilih yang sama dan bukan untuk individu Presiden atau individu Wakil
Presiden. Ketentuan ini menurut Pemohon mengakibatkan hak Pemohon
selaku partai politik terlanggar terutama hak secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negara serta atas atas jaminan
kepastian hukum yang adil dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
yang dijamin dan dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28C ayat (2) jo Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945).
3. Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang d
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 1 (satu) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
I.
Bahwa Pemohon dalam Perkara Nomor 56/PUU-XXI/2023, yang diwakili oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya,
merupakan Pemohon yang sama dalam Perkara Nomor 117/PUU-XX/2022. Di
samping itu, norma yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo juga
sama persis dengan norma yang dimohonkan dalam Perkara Nomor 117/PUU-
XX/2022, yaitu norma Pasal 169 huruf n dan norma Pasal 227 huruf i Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
II.
Bahwa di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Januari 2023, Mahkamah menjatuhkan putusan yang amarnya menyatakan
menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Namun, dalam putusan
tersebut, saya memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
III.
Bahwa setelah mencermati secara saksama uraian kerugian konstitusional
terkait kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo, ternyata tidak
42
terdapat fakta hukum baru yang secara signifikan memengaruhi pendirian saya
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022, sehingga
pendirian saya dalam putusan tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk
perkara a quo. Dengan demikian, saya tetap berpendirian bahwa Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum dan Mahkamah semestinya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Saldi Isra selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul,
M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai
diucapkan pukul 10.55 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, M. Guntur Hamzah,
dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery
Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
43
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Kata Kunci
masa jabatan presiden dan wakil presiden
