Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Pemohon
Drs. Channy Oberlin Aritonang
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon antara lain
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal
1 angka 14 dan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
12
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut
KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai permohonan Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 22 Juli 2020. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat
(2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 6/PMK/2005). Dalam sidang tersebut,
Panel Hakim telah menyatakan bahwa Pemohon dapat menyampaikan
perbaikan permohonan ke Mahkamah selambat-lambatnya pada tanggal 4
Agustus 2020, yaitu 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan
pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK.
2. Bahwa Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana
telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Agustus 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 24
Agustus 2020. Perbaikan permohonan Pemohon tersebut memuat sistematika:
Identitas Pemohon, Pokok Perkara, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
3. Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 di atas pada dasarnya telah memenuhi format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31
ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama telah
13
ternyata uraian masing-masing bagian sistematika tersebut tidak memenuhi
syarat formal permohonan, sebagai berikut:
a. pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik
adanya hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal yang
dimohonkan pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara
Indonesia yang telah melaporkan penipuan makelar/calo penerimaan
pegawai namun dihentikan penyidikannya. Pemohon hanya menguraikan
kasus konkret yang tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan,
yakni keterangan saksi-saksi Pemohon terkait dengan penipuan yang diduga
dialami Pemohon;
b. pada
bagian
alasan
permohonan,
Pemohon
sama
sekali
tidak
menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian
dalam UUD 1945. Bahkan dalam permohonannya Pemohon tidak
menyebutkan dasar pengujian yang digunakan. Permohonan Pemohon
hanya menguraikan kasus konkret yang dialami Pemohon tanpa adanya
argumentasi konstitusional mengenai pertentangan norma yang diajukan
dengan norma dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian;
c. pada bagian petitum permohonan, Pemohon hanya meminta agar
permohonan Pemohon uji materi diterima tanpa menyebutkan agar pasal
atau norma yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam petitum lainnya Pemohon justru
meminta agar mencabut penghentian penyidikan dan mengabulkan
praperadilan yang jelas-jelas tidak berhubungan dengan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah tidak
dapat mempertimbangkan petitum a quo.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur karena tidak memenuhi syarat
formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1)
UU MK.
14
[3.4]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon adalah kabur maka
Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
4.
Kata Kunci
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
