Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Perkara 56/PUU-XVII/2019 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 11 Desember 2019

Tanggal Registrasi: 2019-09-24

Pemohon

Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam hal ini diwakili oleh Adnan Topan Husodo dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini Kuasa Hukum : Donal Fariz, S.H., dkk

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Saldi Isra (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, mempunyai arti bahwa seseorang yang terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana maka syarat kedua dan keempat dari amar Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, menjadi tidak diperlukan lagi karena yang bersangkutan telah secara resmi mengakui tentang status dirinya yang merupakan mantan narapidana. Dengan demikian, jika seorang mantan terpidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur, bupati, dan walikota atau mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan (elected officials). Pada akhirnya, masyarakat yang memiliki kedaulatanlah yang akan menentukan pilihannya. Namun, apabila mantan narapidana tersebut tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, maka berlaku syarat kedua putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]] yaitu, lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya”; 30. Bahwa menurut ara Pemohon, apa yang dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam Putusan [[42/PUU-XIII/2015]], bertolak belakang dan tidak utuh menguraikan alasan untuk menghilangkan empat syarat kumulatif untuk pengecualian, sehingga memperbolehkan setiap mantan terpidana langsung menjadi calon kepala daerah sebagaimana dalam putusan [[MK]] nomor [[4/PUU-VII/2009]]. Di dalam Putusan [[42/PUU-XIII/2015]], baru terlihat hanya mengulas dan menilai kembali satu syarat saja, yakni mengumumkan kepada masyarakat umum bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana; 31. Bahwa adanya tiga syarat lain, yakni pembatasan untuk jabatan yang dipilih melalui proses pemilu serta yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, kemudian adanya syarat waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani masa hukuman, serta bukan pelaku kejahatan berulang, adalah pertimbangan hukum yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan tujuan pemilu itu sendiri, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas menjadi pejabat publik, sekaligus tidak menghilangkan hak politik warga negara dalam berpartisipasi di dalam pemerintahan. Hal ini pula yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah di dalam putusan-putusan sebelumnya; 32. Bahwa sikap awal Mahkamah di dalam menilai konstitusionalitas larangan bagi mantan terpidana di dalam pencalonan pemilihan kepala daerah adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang akan menjadi calon pejabat publik tersebut bukanlah suatu perbuatan pidana yang berasal dari kealpaan. Jika tindak pidana yang dilakukan oleh seorang calon kepala daerah itu berasal dari sebuah perbuatan yang bersifat kealpaan, maka ketentuan tidak pernah dipidana ini tidak berlaku; 33. Bahwa terdapat beberapa catata