Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2017-08-18
Pemohon
Anisa Dewi, Ary Wijanarko, Asep Saepudin S.Ag., Dedeh Kurniasih, Dikki Shadiq Anshari, Drs. Iyep Saprudin, Erna Rosalia, Faridz Mahmud Ahmad, Hapid, Haryono, Indra, Lidia Wati, Lika Vulki, Mubarik, Nanang Darojat, Nurhalim, Nurhidayati, Sayidul Mukhsin, Siti Khadijah, Siti Masitoh, Suardi, Sulaiman Ahmadi Damanik, Syahidin R., Tazis, dan Yayan Supriyati P.K.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Aswanto (A), I Dewa Gede Palguna (A), Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
, “Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya”.
3. Bahwa para Pemohon Perkara Nomor [[140/PUU-VII/2009]] pada pokoknya memohon agar ketentuan [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], [[Pasal 3]], dan [[Pasal 4]] UU Pencegahan Penodaan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Sedangkan para Pemohon dalam perkara a quo, memohon untuk menyatakan “bahwa materi rnuatan [[Pasal 1]], [[Pasal 2]] dan [[Pasal 3]] Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/alau Penodaan Agama Jo. Undang-undang No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penelapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-undang secara konstitusionalitas bersyarat, bertentangan terhadap [[UUD 1945]] dan tidak rnernpunyai kekuatan hukum rnengikat sepanjang dimaknai maniadakan hak untuk menganut aliran agama yang berada dl Indonesia oleh para penganutnya yang beribadah secara internal yang merupakan bagian dari aliran-aliran yang lelah ada dan aktif rnenjalankan kehidupan keagamaannya dan harus dimuat dalam Berila Negara Republik Indonesia”;
4. Bahwa terhadap materi muatan dalam [[Pasal 1]], [[Pasal 2]], dan [[Pasal 3]] UU Pencegahan Penodaan Agama dalam Permohonan Nomor [[140/PUU-VII/2009]] dan dalam permohonan a quo terdapat kesamaan.
5. Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah, sebagaimana dalam Putusan Nomor [[140/PUU-VII/2009]] tanggal 19 April 2010, antara lain, pada Paragraf [3.50], Paragraf [3.51], dan Paragraf [3.64] yang pada pokoknya sebagai berikut:
Paragraf [3.50]: “...menurut Mahkamah, UU Pencegahan Penodaan Agama tidak menentukan pembatasan kebebasan beragama, akan tetapi pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta pembatasan untuk melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia;”
Paragraf [3.51]: “...bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama tidak melarang seseorang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ajaran agama ataupun melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai suatu agama yang dianut di Indonesia secara sendiri-sendiri. Yang dilarang adalah dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu (Pasal 1 UU Pencegahan Penodaan Agama). Jika hal tersebut tidak diatur maka dikhawatirkan dapat menimbulkan benturan serta konflik horizontal, dapat menimbulkan keresahan, perpecahan, dan permusuhan dalam masyarakat”.
Paragraf [3.64] “...bahwa UU Pencegahan Penodaan Agama, pada pokoknya mengatur dua aspek pembatasan atas kebebasan beragama yaitu pembatasan yang bersifat administratif dan pembatasan yang bersifat pidana. Pembatasan administratif yaitu larangan di muka umum untuk dengan sengaja melakuka
