Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 56/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 10 Desember 2015

Tanggal Registrasi: 2015-04-23

Pemohon

1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), yang diwakili oleh Poengky Indarti, S.H., LL.M. sebagai Pemohon I; 2. Anbar Jayadi, S.H. sebagai Pemohon II; 3. Rangga Sujud Widigda, S.H. sebagai Pemohon III; 4. Luthfi Sahputra, S.H. sebagai Pemohon IV Kuasa Pemohon: Wahyudi Djafar, S.H.,dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Patrialis Akbar (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum