Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-04-23
Pemohon
1. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), yang diwakili oleh Poengky Indarti, S.H., LL.M. sebagai Pemohon I; 2. Anbar Jayadi, S.H. sebagai Pemohon II; 3. Rangga Sujud Widigda, S.H. sebagai Pemohon III; 4. Luthfi Sahputra, S.H. sebagai Pemohon IV Kuasa Pemohon: Wahyudi Djafar, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Patrialis Akbar (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2002 tentang Grasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002
tentang Grasi terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa permohonan pengujian Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2)
UU Grasi pada awalnya diajukan oleh tujuh pemohon, yang dua di antaranya yaitu
Myuran Sukumaran [Pemohon I] dan Andrew Chan [Pemohon II] yang
memberi kuasa kepada 1) Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.; 2) Leonard
Arpan Aritonang, S.H.; 3) Doly James, S.H.; 4) M. Ponti Azani, S.H., M.H.; 5)
Inneke Kusuma Dewi, S.H.; dan 6) Damianagatayuvens, S.H., sedangkan lima
pemohon lainnya tidak menunjuk kuasa hukum, yaitu i) Rangga Sujud Widigda
[Pemohon III]; ii) Anbar Jayadi [Pemohon IV]; iii) Luthfi Sahputra [Pemohon
V]; iv) Haris Azhar [Pemohon VI]; dan v) Imparsial [Pemohon VII].
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Bahwa dalam persidangan pendahuluan pertama yang dilaksanakan hari
Rabu, 20 Mei 2015, kuasa hukum Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan
bahwa kedua Pemohon dimaksud telah menjalani eksekusi pidana mati.
Meninggalnya kedua Pemohon menurut Mahkamah mengakibatkan hilangnya
subjek hukum dalam permohonan a quo. Karena Pemohon I dan Pemohon II tidak
lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) maka Mahkamah berpendapat
permohonan Pemohon I dan Pemohon II gugur.
Namun demikian kelima pemohon lainnya, yaitu Pemohon III, Pemohon
IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII, menyatakan tetap mengajukan
permohonan a quo dengan melakukan berbagai perubahan atau perbaikan
permohonan. Perubahan perbaikan tersebut, yang antara lain mengenai
susunan/urutan para Pemohon, selengkapnya tercantum dalam paragraf [2.1]
putusan ini.
Selanjutnya permohonan yang akan dipertimbangkan oleh Mahkamah
adalah perbaikan permohonan yang diajukan oleh kelima Pemohon sebagaimana
dimaksud di atas. Dengan demikian, para Pemohon dalam permohonan a quo
adalah Pemohon I (Perkumpulan IMPARSIAL), Pemohon II (Anbar Jayadi),
Pemohon III (Rangga Sujud Widigda), Pemohon IV (Luthfi Sahputra), dan
Pemohon V (Haris Azhar).
[3.7]
Menimbang
bahwa
pada
pokoknya
Pemohon
I
(Perkumpulan
IMPARSIAL) mendalilkan sebagai badan hukum privat berupa lembaga swadaya
masyarakat (LSM) yang memperjuangkan hak asasi manusia (vide bukti P-3).
Pemohon II (Anbar Jayadi), Pemohon III (Rangga Sujud Widigda), dan Pemohon
IV (Luthfi Sahputra) mendalilkan diri sebagai pemohon perseorangan warga
negara Indonesia, yang aktif dalam organisasi Inisiator Muda yang bergiat dalam
upaya pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia
(vide bukti P-4). Adapun Pemohon V (Haris Azhar) juga mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara Indonesia (vide bukti P-4) yang bergiat di bidang hak
asasi manusia dan menjadi koordinator KontraS.
Setelah mencermati dalil mengenai kedudukan hukum para Pemohon
dan menilai alat bukti yang diajukannya, Mahkamah menilai kelima Pemohon
dapat dikategorikan sebagai i) pemohon berupa perseorangan warga negara, yaitu
Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V, serta ii) pemohon berupa
badan hukum, yaitu Pemohon I. Selanjutnya terhadap dua kategori Pemohon
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
demikian Mahkamah akan mempertimbangkan kerugian dan/atau potensi kerugian
konstitusional masing-masing dalam kaitannya dengan objek permohonan.
[3.7.1] Para Pemohon m
