Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 56/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 8 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2014-06-24

Pemohon

Drs. Eduard Nunaki, M.Si

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Aparatur Sipil Negara; ASN; kualitas SDM; Sumber Daya Manusia; Tanah Papua; Provinsi Papua; Papua Barat; asas-asas penyelenggaraan pemerintahan; korupsi, kolusi, dan nepotisme; PNS; pengunduran diri secara tertulis dari PNS; Pasal 119; UU Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 123 ayat (3); diskriminatif; inkonstitusional; perlindungan konstitusional; hak asasi manusia; HAM; Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; lex certa; Prof. Dr. Sri Sumantri; Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.; Rechstaat; prinsip persamaan dalam hukum; equality before the law; affirmative actions; prinsip kepastian hukum; calon pemimpin; Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si.; kepala daerah; calon kepala daerah; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; UU ASN; UU Nomor 1 Tahun 2014; Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; asas kepastian hukum; sejak mendaftar sebagai calon; sejak tanggal pelantikannya; UU Nomor 22 Tahun 2014; perlakuan yang sama terhadap hal yang sama; calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; Tidak Dapat Diterima