Pemohon
Drs. Eduard Nunaki, M.Si
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494, selanjutnya disebut UU ASN), yang menyatakan:
Pasal 119 UU ASN:
“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil
bupati/wakil walikota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS
sejak mendaftar sebagai calon”.
Pasal 123 ayat (3) UU ASN:
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden
dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota; dan wakil bupati/wakil walikota wajib
menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar
menjadi calon”.
terhadap Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat
(1), dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang
menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat deskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 28I ayat (4) UUD 1945:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076,
selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas UU ASN terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku perorangan warga
negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN dengan alasan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
-
Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil merasa dirugikan karena kedudukan
sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan
warga negara lain di dalam hukum dan pemerintahan dibatasi oleh Pasal 119
dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN, di mana Pemohon dan seluruh Pegawai
Negeri Sipil di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menduduki
jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II a dan eselon II b) dirugikan,
karena harus mengundurkan diri dari Status sebagai Pegawai Negeri Sipil
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
pada saat pendaftaran di KPUD sebagai calon gubernur/wakil gubernur dan
bupati/walikota atau wakil bupati/wakil walikota.
-
Menurut Pemohon, hal tersebu
Kata Kunci
Aparatur Sipil Negara; ASN; kualitas SDM; Sumber Daya Manusia; Tanah Papua; Provinsi Papua; Papua Barat; asas-asas penyelenggaraan pemerintahan; korupsi, kolusi, dan nepotisme; PNS; pengunduran diri secara tertulis dari PNS; Pasal 119; UU Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 123 ayat (3); diskriminatif; inkonstitusional; perlindungan konstitusional; hak asasi manusia; HAM; Pasal 1 ayat (3) UUD 1945; lex certa; Prof. Dr. Sri Sumantri; Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.; Rechstaat; prinsip persamaan dalam hukum; equality before the law; affirmative actions; prinsip kepastian hukum; calon pemimpin; Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si.; kepala daerah; calon kepala daerah; Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; UU ASN; UU Nomor 1 Tahun 2014; Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; asas kepastian hukum; sejak mendaftar sebagai calon; sejak tanggal pelantikannya; UU Nomor 22 Tahun 2014; perlakuan yang sama terhadap hal yang sama; calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; Tidak Dapat Diterima