1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik 3. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ; 4. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 7 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-05-16
Pemohon
Saurip Kadi, Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan)
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Arief Hidayat Rizki Amalia
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (2)]]
- [[Pasal 12]]
- [[Pasal 12 huruf g]]
- [[Pasal 10]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 208]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lem... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip [[Pasal 54]] UU [[MK]] yang menyatakan, “[[Mahkamah Konstitusi]] dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], Dewan Perwakilan Rakya... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
