Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 56/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 15 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-06-05

Pemohon

1. Jono Sihono, S.H (Pemohon I); 2. M. Sinufa Zebua, S.H (Pemohon II). Kuasa Pemohon : R. Supramono, S.H.,dkk

Majelis Hakim

Harjono, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

berumur 62 tahun; berumur 67 tahun; hakim ad hoc; batas usia hakim; pensiun; ditolak;