Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Perkara 56/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 16 Februari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-15

Pemohon

Pemohon 1 : M. Fadjroel Rachman Pemohon 2 : Mariana. Pemohon 3 : Bob Febrian Kuasa Pemohon : Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M, dkk

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Cholidin N

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Partai Politik;Konstiusi;Undang-Undang;Presiden dan Wakil presiden;UUD 1945;Pemilihan Umum;Pemerintah,Negara,Independen