Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 16 Februari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-15
Pemohon
Pemohon 1 : M. Fadjroel Rachman Pemohon 2 : Mariana. Pemohon 3 : Bob Febrian Kuasa Pemohon : Taufik Basari, S.H., S.Hum, LL.M, dkk
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Cholidin N
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut
97
UU 42/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang,
sebelum
mempertimbangkan
Pokok
Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan
terlebih dahulu:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut
UU 4/2004), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 ayat (1)
UU 42/2008 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta Penjelasannya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK),
yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945
adalah
mereka
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
98
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
99
[3. 7] Menimbang bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa:
-
Pemohon I (M. Fadjroel Rachman) yang merupakan warga negara yang hendak
menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan menjadi
Calon Presiden Republik Indonesia, yang memperoleh jaminan atas persamaan
kedudukan di dalam hukum [Pasal 27 ayat (1) UUD 1945], dan jaminan untuk
memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
jaminan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945], dan hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi [Pasal
28I ayat (2) UUD 1945], yang merupakan salah satu bentuk perwujudan
kedaulatan rakyat [Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945];
-
Pemohon II (Mariana) dan Pemohon III (Bob Febrian) adalah perorangan warga
negara Indonesia yang hendak menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dengan
menggunakan hak pilihnya, dan hendak menggunakan hak pilihnya untuk
memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipercaya oleh
rakyat dan bukan sekadar dipercaya oleh partai politik, dan Pemohon yang
bukan anggota partai politik dan tidak mendukung partai politik apapun, dan tidak
pernah memberi mandat kepada partai politik untuk menyediakan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dipilih;
Bahwa akan tetapi hak-hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam
UUD 1945 tersebut, yaitu hak untuk memilih Pasangan Calon Presiden/Wakil
Presiden yang dipercayainya dan hak untuk turut serta dalam Pemerintahan
dengan menjadi Pasangan Calon Presiden dalam pemilihan umum, telah
terlanggar dengan adanya ketentuan dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9,
dan Pasal 13 ayat (2) UU 42/2008, yang menutup kemungkinan adanya calon
perseorangan atau independen di luar Pasangan Calon yang diusulkan partai
politik atau gabungan partai politik;
-
Bahwa kriteria yang diutarakan dalam pertimbangan dalam paragraf [3.6] di
atas, baik mengenai kualifikasi sebagai perorangan maupun syarat tentang
kerugian hak konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK, menurut Mahkamah telah dipenuhi, sehingga meskipun masih akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan Pokok Permohonan, secara prima facie
100
para Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Mahkamah akan mempertimbangkan
lebih lanjut tentang Pokok Permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang yang menjadi pokok permasalahan yang diajukan oleh
Pemohon adalah pengujian materiil Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal
13 ayat (1) UU 42/2008, yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945 dengan
alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. UUD 1945 tidak melarang Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Independen, dan ketentuan Pasal 6A ayat (2) bukan penghalang bagi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden perseorangan atau independen.
Pasal 6A ayat (2) tersebut tidak memberikan hak eksklusif kepada partai politik
sebagai satu-satunya saluran aspirasi warga negara di dalam demokrasi yang
kemudian menjadi hak eksklusif partai untuk mengusulkan Pasangan Presiden
dan Wakil Presiden. Pasal 6A ayat (2) merupakan preferensi bagi proses
pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sehingga karena namanya
preferensi, maka pilihan atau kemungkinan lain di luar preferensi tersebut
masih terbuka;
2. Para Pemohon memiliki hak-hak yang dijamin oleh UUD 1945; sebagai warga
negara Indonesia para Pemohon
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA
[6.1] Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar
1. Isu utama dalam perkara a quo adalah apakah Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal
9, dan Pasal 13 ayat (1) UU 42/2008 yang tidak memberi ruang bagi
128
perseorangan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden selain melalui
pengusulan oleh partai politik atau gabungan partai politik bertentangan dengan
UUD 1945?
2. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 telah dengan tegas
menentukan prinsip bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak,
dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, yang berarti bahwa tidak
boleh ada ketentuan yang menghalang-halangi akses bagi seseorang yang
memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk menduduki
jabatan-jabatan publik, in casu jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Apabila
ada ketentuan yang demikian, berarti mendiskriminasi warga negara atau
seseorang [Pasal 28I ayat (2) UUD 1945] dan melanggar prinsip kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
3. Sementara itu, untuk menduduki jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6
ayat (1) UUD 1945 telah menentukan persyaratan utamanya, yaitu:
a. harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya;
b. tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara; serta
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden atas
perintah Pasal 6 ayat (2) diatur dengan undang-undang, in casu UU 42/2008
Pasal 5. Dengan demikian, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto
Pasal 5 UU 42/2008 mengatur tentang persyaratan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang di dalamnya tidak ada ketentuan harus dari partai politik. Oleh
karena itu, siapa pun warga negara Indonesia yang memenuhi ketentuan Pasal
6 ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 5 UU 42/2008 harus mendapat akses yang
sama untuk dapat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
4. Pasal 6A UUD 1945 bukanlah ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan
(requirement), melainkan mengenai cara atau prosedur pencalonan yang
seharusnya tidak menafikan siapa pun yang memenuhi persyaratan untuk
menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, baik yang bersangkutan
mencalonkan diri sendiri maupun dicalonkan/diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik. Ibaratnya seseorang bermaksud masuk universitas,
yang penting dipenuhi persyaratannya, bukan karena ia membiayai diri sendiri
atau dibiayai orang tua atau orang lain. Oleh karena itu, prosedur semestinya
129
tidak mengalahkan persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik
hanyalah “kendaraan” atau “tempat pemberangkatan” (embarkasi) bagi calon
yang seharusnya tidak mutlak harus dipakai atau dilalui.
5. Tambahan pula, kalau terjadi perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan
Wakil Presiden, yang menjadi “subjectum litis” bukanlah partai politik atau
gabungan partai politik yang mengusungnya, melainkan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan, jadi bersifat individual, bukan
kolektif parpol pengusungnya. Simak ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU
MK, bahwa pemohon dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah
pasangan calon, bukan partai politik pengusungnya. Demikian pula Pasal 201
UU 42/2008 menyatakan, “Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada
Mahkamah Konstitusi ...”
6. Dengan demikian, seharusnya perseorangan diberi ruang untuk mencalonkan
diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, selain yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik. Aspirasi yang demikian juga pernah diusulkan
oleh Komisi Konstitusi bentukan MPR dalam rekomendasinya tentang
Perubahan UUD 1945 sbb.: “Komisi Konstitusi juga mengajukan usul revisi
substansial terhadap Pasal 6A ayat (2) dengan menambah calon independen
bagi calon Presiden, sehingga tidak dibatasi pada aspirasi partai politik
(termasuk gabungan partai politik) melainkan juga calon-calon di luar partai
politik. Dengan merumuskan pasal ini diharap perjuangan demokrasi
partisipatorik dapat lebih terwujud dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia”
(vide Buku I Naskah Akademik Kajian Komprehensif Komisi Konstitusi tentang
Perubahan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945,
halam 126). Memang Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 seolah-olah telah menafikan
calon perseorangan yang kemudian diderivasi dalam UU 42/2008, namun
seharusnya aspirasi yang hidup perlu mendapatkan saluran, baik dengan
maupun tanpa perubahan UUD 1945, khususnya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
7. Meskipun calon perseorangan perlu mendapatkan ruang dalam Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, namun secara realistis tidak mungkin untuk Pemilu 2009
yang sudah sangat dekat waktunya. Barangkali pada Pemilu tahun 2014 atau
2019 dapat diwujudkan, sehingga menurut pendapat saya Pasal-pasal UU
42/2008 yang dimohonkan pengujian bersifat “conditionally constitutional” atau
“conditionally
unconstitutional”,
dalam
arti
konstitusional
atau
tidak
130
konstitusionalnya bersyarat, yaitu “konstitusional apabila memberi ruang bagi
calon perseorangan” atau “tidak konstitusional apabila tidak memberi ruang bagi
calon perseorangan”.
[6.2] Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan
I
Pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (1) UU
42/2008, pada hakikatnya adalah menyangkut konstitusionalitas norma-norma a
quo yang tidak memungkinkan calon perseorangan atau calon independen tanpa
melalui mekanisme partai politik. Uji konstitusionalitas dilakukan dengan merujuk
pada Pasal 6A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sebelum memberikan penilaian atau pengujian
terhadap
pasal-pasal
yang
dimohonkan
para
Pemohon,
kami
perlu
mengemukakan kembali pendirian kami tentang penafsiran konstitusi dan
terjadinya perubahan UUD 1945 secara parsial dalam kurun waktu yang berbeda
dengan konteks yang berbeda, dan juga yang berdampak pada pemaknaan pasal-
pasal UUD 1945 secara individual yang boleh jadi tidak sesuai dengan pasal-
pasal UUD 1945 lainya, serta juga tidak sesuai dengan spirit dan jiwa konstitusi
secara keseluruhan. Mahkamah sebagai pengawal dan penafsir konstitusi yang
melakukan tugasnya dalam situasi demikian, harus melakukan harmonisasi
menyeluruh melalui interpretasi yang selayaknya sehingga UUD 1945 dengan
empat kali perubahannya memenuhi asas the unity of constitution, sehingga
UUD 1945 merupakan pokok-pokok pikiran atau konsepsi dan dokumen tunggal
yang utuh (coherrent), dan perubahan pasal-pasal dalam waktu yang berbeda,
tidak
mengabaikan
norma-norma
konstitusi
yang
membentuk
hak-hak
konstitusional dan melindungi hak-hak dasar dan kebebasan warga negara, yang
justru menjadi kewajiban konstitusional Negara dan Pemerintah untuk melindungi,
menjamin, dan memenuhinya (obligation to protect, to promote, to guarantee and
to fulfill) sebagaimana jelas disebutkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
II
Pasal 6A ayat (2) diadopsi sebagai bagian dari UUD 1945 dalam
perubahan ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, yang menurut Pemerintah, sebagai
mana termuat dalam kesimpulannya, adalah mengatur hak konstitusional partai
untuk mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan bukan
131
mengatur hak perseorangan. Sementara itu gagasan calon perseorangan atau
independen, menurut Pemerintah, dalam keterangan tertulis yang diberikan
kepada Mahkamah adalah paham individualisme, padahal Indonesia menganut
paham kolektivisme. Dilain pihak, konstitusionalisasi secara komprehensif hak-hak
asasi manusia yang semula diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
yang kemudian dimuat dalam Bab XA UUD 1945, dilakukan melalui perubahan
kedua pada tahun 2000, berbicara mengenai “hak dan kebebasan setiap orang”;
Perbedaan masa perubahan UUD 1945 dalam dua topik konstitusi
demikian, dapat dipastikan membawa implikasi tersendiri dalam pemaknaannya,
agar serasi dan harmonis satu dengan yang lain serta dengan keseluruhan UUD
1945 sebagai sesuatu yang utuh (the unity of the constitution). Sebagaimana telah
kami kemukakan sebelumnya dalam perkara lain, tidak satupun pasal UUD 1945
dapat ditarik secara individual dari UUD 1945 yang utuh, dan memberi makna
terhadapnya secara tersendiri, lepas dari pasal-pasal lain maupun lepas dari jiwa,
semangat, rechtsidee dan staatsidee yang dikandung secara utuh dalam UUD
1945 tersebut. Paradigma keutuhan konstitusi itulah juga yang turut membimbing
Mahkamah memberi makna terhadap bunyi pasal UUD 1945;
III
Sebelum memberi pendapat tentang masalah pokok dalam perkara a quo,
sangat perlu dipastikan apakah sistem bernegara kita memang benar menganut
paham
kollektivisme
sebagaimana
dikemukakan
Pemerintah
dalam
keterangannya, dan jikalau itu benar apakah hak-hak orang perorang dalam UUD
1945 tidak diakui dan dilindungi. Dalam perdebatan BPUPKI ketika membahas
Pembukaan UUD bagi Indonesia Merdeka, penolakan terhadap paham aliran
pikiran perseorangan, yang kemudian dalam pidato Soepomo dikatakan, para
pendiri Republik menolak aliran pikiran perseorangan dan menerima serta
menganjurkan aliran pikiran kekeluargaan, yaitu bahwa negara kita bersifat
kekeluargaan, yang kemudian secara specifik dikatakan sebagai negara
integralistik. Dalam perdebatan lanjutan, juga dicatat adanya pendapat yang ingin
memasukkan hak-hak asasi manusia dalam UUD yang akan dibentuk, dan
menyatakan perlunya hak-hak asasi tersebut dijamin, sehingga tidak ada
ketakutan bagi warga negara misalnya untuk mengemukakan pendapat. Dari
perdebatan dan rumusan yang kemudian diterima, meskipun Negara yang
dibentuk tidak menganut paham individualisme, akan tetapi negara tidak
132
mengesampingkan hak-hak individu atau perorangan dalam kehidupan yang
dikatakan integralistik atau kekeluargaan tersebut, melainkan dijamin, meskipun
tidak dimuat secara lengkap dalam UUD yang dibentuk. Supomo memberi
gambaran bahwa: “Dalam sistem kekeluargaan sikap warganegara bukan sikap
yang selalu bertanya: apakah hak-hak saya, akan tetapi sikap yang menanyakan:
apakah kewajiban saya sebagai anggota keluarga besar, ialah negara Indonesia.
Bagaimanakah kedudukan saya sebagai anggota keluarga darah... Inilah pikiran
yang harus senantiasa diinsyafkan oleh kita semua (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI,
sebagaimana dikutip Naskah Komprehensif Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Buku VIII, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,
2008, hal 23). Penolakan Hatta yang keras meminta supaya aturan kemerdekaan
warga negara dimasukkan kedalam UUD dengan seluas-luasnya, dan menolak
segala alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya karena hal ini
menyangkut hak rakyat. Beliau menyatakan dengan tegas bahwa: ”Kalau hal ini
tidak terang dalam hukum dasar, ada kekhilafan dari pada grondwet; grondwettelijk
fout, kesalahan undang-undang hukum dasar, besar sekali dosanya buat rakyat
yang menantikan hak daripada republik (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, sebagaimana
dikutip Naskah Komprehensif Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Buku VIII, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008, hal 24);
Dalam perubahan kedua UUD 1945 2000, ketika Bab XA diterima,
pendirian tentang kebutuhan untuk mengatur secara rinci Hak Asasi Manusia,
sangat memperhatikan pandangan bahwa HAM merupakan muatan setiap UUD
modern, dan dikatakan bahwa dalam paham konstitusionalisme, konstitusi adalah
membatasi kekuasaan pemerintahan dalam rangka memberikan jaminan bagi hak-
hak warga negaranya. Oleh karenanya jikalaupun gagasan negara integralistik
pernah dikemukakan dan dipraktikkan dalam sistem ketatanegaraan masa lalu,
maka juga tidaklah pernah dimaksudkan sebagai paham kolektif integralistik yang
mengesampingkan hak dan kebebasan individu. Pengalaman empiris Indonesia
yang ternyata kemudian memandang bahwa paham integralistik tersebut tidak
sesuai dengan cita-cita kemerdekaan, telah ditegaskan dalam perubahan UUD
yang mengadopsi sistem hak-hak asasi manusia secara komprehensif, yang juga
bersesuaian dengan sistem HAM yang berlaku secara universal. Oleh karena itu
tidaklah relevan argumentasi yang menyatakan Negara Republik Indonesia
menganut paham kolektivisme dan karenanya menolak sistem hak asasi manusia
karena merupakan paham individualisme, karena hak asasi yang dilindungi
133
konstitusi tersebut adalah merupakan suatu bentuk pembatasan terhadap
kekuasan negara dan Pemerintah, sehingga kolektivisme masyarakat Indonesia
dan individu-individu warga negara yang memiliki hak dan kebebasannya, tidak
dilihat dalam pertentangan melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.
Terlebih-lebih setelah perubahan UUD 1945 dan ratifikasi instrumen-instrumen
HAM yang dihasilkan oleh PBB, hak asasi manusia dalam sistem hukum dan
konstitusi negara modern, merupakan prinsip yang berlaku secara universal,
dengan
mana
pengakuan
orang
perorang
(individu)
dalam
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak dipertentangkan satu sama lain,
akan tetapi saling melengkapi. Oleh karenanya tidak dapat dibenarkan suatu
argumen yang mencoba mengesampingkan prinsip-prinsip hak asasi manusia
sebagai fundamental rights yang merupakan bagian relevan dalam UUD 1945,
yang perlu untuk dipahami dan memaknai pasal-pasal nya secara holistik, dan
bukan secara individual terlepas satu dari yang lain. Pasal 6A ayat (2)
berbunyi: ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan
umum”. Memang jika ditafsirkan secara berdiri sendiri, teks pasal tersebut tidak
membuka peluang untuk diartikan lain, karena memang dilihat dari normanya yang
sesungguhnya sangat konkret, teks demikian bukanlah merupakan materi muatan
konstitusi, yang seharusnya hanya rumusan umum yang abstrak dalam bahasa
prinsip atau asas-asas. Materi muatan konstitusi selayaknya hanya menyangkut
tiga kategori, yaitu, pertama perlindungan terhadap hak asasi manusia, kedua,
susunan ketatanegaraan yang mendasar, dan ketiga, pembagian dan pembatasan
tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar (Sri Sumantri, dalam
Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945, Sekretariat Jenderal dan
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008, Buku VIII hal. 130). Muatan materi
yang diatur Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 bersama-sama dengan ayat (2) kemudian
dalam ketentuan UU 42/2008 sebagaimana ditemukan dalam Pasal 8,
sesungguhnya sama sebangun, meskipun dengan variasi kecil, sehingga
berbunyi: ”Calon Presiden dan calon Presiden diusulkan dalam 1(satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Kata Kunci
Partai Politik;Konstiusi;Undang-Undang;Presiden dan Wakil presiden;UUD 1945;Pemilihan Umum;Pemerintah,Negara,Independen
