Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 15 Maret 2012
Tanggal Registrasi: 2011-08-15
Pemohon
Ir. Agusrin M. Najamudin bin Maryono;
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Anwar Usman Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pada pokoknya permohonan Pemohon adalah
memohon supaya Pasal 67 dan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209,
selanjutnya disebut KUHAP) dinyatakan sebagai norma yang sah dan
konstitusional sejalan dengan norma Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945). Tafsiran-tafsiran yang menyatakan bahwa terhadap putusan
57
bebas oleh pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 244, Jaksa
Penuntut Umum boleh dan/atau dapat mengajukan banding maupun kasasi
dengan alasan adanya pembagian putusan bebas ke dalam dua jenis, yakni
putusan “bebas murni” dan “bebas tidak murni”, adalah tafsiran yang tidak
konstitusional sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum Mahkamah
Agung dalam Putusan Nomor 275K/Pid/1983 yang telah menyampingkan norma
Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yang kemudian dianggap sebagai yurisprudensi.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar. Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 tersebut harus dimaknai bahwa yang dapat menjadi objek pengujian ke
Mahkamah adalah materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Hal tersebut dijabarkan lebih lanjut
oleh ketentuan Undang-Undang bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
“materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945” [vide Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK]. Terhadap materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang sudah diundangkan secara sah dan
oleh Pemohon didalilkan sesuai dengan UUD 1945 bukanlah merupakan objek
pengujian Undang-Undang. Semua Undang-Undang yang telah diundangkan
secara sah oleh yang berwenang harus dianggap sesuai dengan UUD 1945
sampai dicabut oleh pembentuk Undang-Undang atau dinyatakan tidak
58
konstitusional oleh putusan Mahkamah berdasarkan permohonan yang diajukan
dengan dalil ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa mengenai putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor
275K/Pid/1983 yang menurut Pemohon berdasarkan pada penafsiran Mahkamah
Agung atas Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP yakni adanya putusan “bebas murni”
dan “bebas tidak murni”, yang kemudian menurut Pemohon putusan tersebut
menjadi yurisprudensi yang bertentangan dengan prinsip“due process of law” yang
menjadi salah satu ciri negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3)
UUD 1945, dan bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil
sebagaimana diatur dalam Pasal 18D ayat (1) UUD 1945 [sic, seharusnya Pasal
28D ayat (1) UUD 1945], Mahkamah mempertimbangkan bahwa putusan
Mahkamah Agung Nomor 275K/Pid/1983 adalah suatu putusan dalam perkara
konkret.Berdasarkan UUD 1945 Mahkamah tidak berwenang untuk menilai
konstitusionalitas
suatu
yurisprudensi
Mahkamah
Agung.Walaupun
dalam
beberapa
putusan
Mahkamah
telah
menyatakan
suatu
Undang-Undang
bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat karena adanya ketidakpastian
hukum yang timbul dari ragam pemahaman dan penafsiran suatu norma Undang-
Undang,yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-VIII/2010, bertanggal 22 September 2010,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-IX/2011,bertanggal 20 Juni
2011), namun dalam petitum permohonan Pemohon, yang dipermasalahkan
bukanlah pertentangan norma suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945
melainkan
tafsir-tafsir
atas
isi
suatu
Undang-Undang
yang
melahirkan
yurisprudensi Mahkamah Agung. Terlebih lagi, permohonan Pemohon dengan
tegas menyatakan bahwa Pasal 67 dan Pasal 244 Undang-Undang a quo tidak
bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak terdapat permasalahan
konstitusionalitas norma suatu Undang-Undang;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah tidak berwenang mengadili
permohonan Pemohon maka kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan
pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
59
4.
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Pasal 67 UU 8/1981; Pasal 244 UU 8/1981; argumen konstitusional; ontslag van alle rechtsvervolging; lepas dari tuntutan hukum; lex certa; zhanni; due process of law; raden sonson natalegawa; ali said; Herzienne Indonesische Reglement; Yahya Harahap; verkapte vrijspraak; Andi Andojo Sutjipto; Basrief Arief; maqasidu syar'i
