Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011
Tanggal Putusan: 15 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2011-05-25
Pemohon
Pemohon : Muh. Subhan Tambera dan H. Abdul Aziz Baking Kuasa Hukum : L.M. Bariun, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bombana
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bombana Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Bombana Putaran Kedua Tahun 2011 yang ditetapkan oleh Termohon pada
tanggal 12 Mei 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
275
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
276
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut
UU 12/2008), dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil
penghitungan
suara
Pemilukada,
yakni
Pemilukada
Kabupaten
Bombana sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bombana Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Bombana Putaran Kedua Tahun 2011, tanggal 12 Mei 2011 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahn 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bombana Putaran Kedua Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2011, tanggal 16 Agustus 2010, Pemohon
277
adalah salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang masuk dalam
Pemilukada Kabupaten Bombana Putaran Kedua Nomor Urut 5 (vide Bukti P-1);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Bombana Putaran Kedua Tahun 2011 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 04 Tahun 2011
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bombana Putaran Kedua Tahun 2011
yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 12 Mei 2011 (vide Bukti P-3 = Bukti
T-2 = Bukti PT-1);
Menimbang bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Jumat, 13 Mei 2011; Senin, 16 Mei
2011; dan Rabu, 18 Mei 2011, karena hari Sabtu, 14 Mei 2011, hari Ahad, 15 Mei
2011, dan hari Selasa, 17 Mei 2011 bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 183/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan
278
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan petitum
tidak didukung posita. Adapun Pihak Terkait mengajukan eksepsi, bahwa
permohonan Pemohon kabur (obscuur libelli);
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait a quo,
Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi Termohon dan Pihak Terkait a quo terkait
dengan pokok permohonan sehingga akan diputus bersama-sama dengan pokok
permohonan. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait a quo harus
dikesampingkan;
[3.14] Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait
tersebut di atas tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangka
