Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 55/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 September 2024

Pemohon

La Ode Nofal S.H (Pemohon I) Arimansa Eko Putra S.H (Pemohon II) La Ode Arukun S.Si (Pemohon III) Risard Nur Fiqral S.H (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kampanye, keterlibatan presiden, pemilu, petitum kabur