Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 55/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 September 2023

Pemohon

Erman Safar (Pemohon I), Pandu Kesuma Dewangsa (Pemohon II), Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Ahmad Muhdlor (Pemohon IV), dan Muhammad Albarraa (Pemohon V)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

syarat usia cawapres, syarat usia, contradictio in terminis, penyelenggara negara, 40 tahun, open legal policy, pengalaman, melarang sekaligus membolehkan