Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 19 September 2023
Pemohon
Erman Safar (Pemohon I), Pandu Kesuma Dewangsa (Pemohon II), Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Ahmad Muhdlor (Pemohon IV), dan Muhammad Albarraa (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
246
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU
7/2017) terhadap Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
247
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: …
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun (vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5). Para Pemohon saat ini memegang jabatan sebagai penyelenggara
negara, dalam hal ini sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah (vide
Bukti P-8 sampai dengan Bukti P-12), yaitu:
Pemohon I adalah Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024;
Pemohon II adalah Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Periode 2021-
2026;
Pemohon III adalah Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024;
Pemohon IV adalah Bupati Kabupaten Sidoarjo Periode 2021-2026; dan
248
Pemohon V adalah Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto Periode 2021-2026.
4. Bahwa para Pemohon merasa telah memenuhi syarat untuk menjadi calon
Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
UUD 1945.
5. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya untuk maju sebagai calon
Presiden dan calon Wakil Presiden terhalang oleh ketentuan Pasal 169 huruf q
UU
7/2017.
Padahal menurut
para Pemohon
pengalaman
sebagai
penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif (sama dengan fungsi
yang dijalankan Presiden dan Wakil Presiden) adalah bekal penting dan lebih
utama sebagai syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
6. Bahwa menurut para Pemohon pembedaan syarat usia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dengan syarat usia
di bawah 40 (empat puluh) tahun bagi anggota DPR adalah perlakuan yang
tidak adil dan diskriminatif, padahal keduanya juga adalah penyelenggara
negara.
7. Bahwa menurut para Pemohon, ketika Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sepanjang
frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 secara bersyarat, maka dapat dipastikan potensial kerugian
konstitusional para Pemohon tidak akan terjadi di kemudian hari.
Bahwa berdasarkan uraian mengenai kedudukan hukumnya di atas,
Mahkamah menilai para Pemohon telah membuktikan dirinya sebagai warga negara
Indonesia yang usianya masih di bawah 40 (empat puluh) tahun (vide Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-5), serta para Pemohon dapat pula membuktikan status
hukumnya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah (vide Bukti P-8 sampai
dengan Bukti P-12) dan karenanya para Pemohon dapat dikategorikan sebagai
penyelenggara negara.
Para Pemohon, sebagai warga negara Indonesia, menurut Mahkamah telah
pula menguraikan kepada Mahkamah bahwa para Pemohon mempunyai hak
konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945, yang setidaknya sebagai warga negara Indonesia para Pemohon
mempunyai hak untuk dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Selain itu,
para Pemohon mempunyai hak pilih aktif karena saat ini para Pemohon menjabat
sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, di mana syarat untuk dapat
249
mengikuti kontestasi sebagai kepala daerah adalah yang bersangkutan harus
mempunyai hak pilih aktif.
Adapun lebih jauh dalam kaitannya dengan status para Pemohon sebagai
penyelenggara negara, in casu sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah,
menurut Mahkamah mempunyai dua konsekuensi hukum yang berbeda dalam
konteks pengujian undang-undang. Hal ini tidak lain karena dalam sistem hukum
kepemiluan, pasangan calon kepala daerah dapat diajukan melalui dua jalur, yaitu
melalui jalur partai politik/gabungan partai politik, atau melalui jalur independen
(bukan partai politik). Berdasarkan pertimbangan hukum demikian Mahkamah
berpendapat para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang telah dewasa
dan berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun serta mempunyai hak pilih serta hak
dipilih, berpotensi dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 169 huruf
q UU 7/2017.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menu
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi
Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion), masing-masing sebagai berikut:
Dissenting Opinion Hakim Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XXI/2023 saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi, memiliki pendapat
berbeda (Dissenting Opinion), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan kedudukan hukum para Pemohon, saya berpendapat
para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak
sebagai
Pemohon
dalam
mengajukan
permohonan
a
quo,
dengan
pertimbangan hukum bahwa para Pemohon adalah penyelenggara negara yang
261
dalam petitum permohonannya memohon agar berkaitan dengan syarat usia
calon presiden dan wakil presiden sebagaimana yang diatur Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara”. Oleh karena itu hal ini
sesuai dengan kepentingan para Pemohon sendiri yang memang berkeinginan
untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga jika
permohonannya dikabulkan maka syarat untuk menjadi calon presiden dan
wakil presiden dapat dipenuhi pada diri para Pemohon;
2. Bahwa berkenaan dengan pokok permohonan, dapat diuraikan pertimbangan
hukum bahwa, jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan publik yang
merupakan hak bagi setiap warga Negara Indonesia, putra-putri terbaik bangsa
ini untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, sepanjang
memenuhi reputasi yang baik, antara lain berkaitan dengan: rekam jejak,
pengalaman, integritas, moralitas, visi, rencana masa depan, kemampuan untuk
membangun konsensus serta kredibilitas dan kejujuran;
3. Bahwa sementara itu, terminologi penyelenggara negara adalah pejabat negara
yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, selanjutnya cukup
disebut
UU
28/1999).
Berdasarkan
definisi
hukum
tersebut,
maka
penyelenggara negara adalah meliputi pejabat negara dalam kekuasaan
eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, baik yang diangkat/ditunjuk atau dipilih;
4. Bahwa penyelenggara negara menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau
yudikatif dan memiliki fungsi dan tugas pokok yang berkaitan dengan
penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Hal mana menunjukkan bahwa penyelenggara negara bersifat
universal dan tidak diskriminasi karena melingkupi seluruh pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
5. Bahwa selain itu, penyelenggara negara secara faktual memiliki kemampuan
dan pengetahuan bagaimana memegang kekuasaan dan menjalankan amanah
262
kekuasaan tersebut sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku baik
dalam menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Namun
demikian, khusus presiden dan wakil presiden dalam menjalankan kekuasaan
atau jabatannya dalam lingkup menjalankan fungsi eksekutif memiliki cakupan
yang lebih luas mengingat Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD 1945 dan oleh karenanya itulah dalam menjalankan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (vide Pasal 4 UUD 1945).
Dengan demikian, mengingat beban tugas, fungsi, dan wewenang jabatan
Presiden dan Wakil Presiden lebih luas dalam menjalankan kekuasaan
pemerintahan atau fungsi eksekutif, maka adalah wajar apabila memiliki
pengalaman sebagai penyelenggara negara dapat menjadi bekal yang bersifat
fundamental guna menjadi pelengkap keterpenuhan syarat untuk menjadi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden.
6. Bahwa di samping pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan tersebut di
atas, tata cara pengisian jabatan calon presiden dan calon wakil presiden adalah
dengan cara atau menggunakan sistem pemilihan (elected official), oleh karena
itu hakikat yang terkandung dalam pengertian jabatan yang dipilih mengandung
konsekuensi baik yuridis maupun politis bahwa kapabilitas yang berkaitan
dengan keterpenuhan syarat sebagaimana pada point angka 2 (dua) bagi calon
presiden dan calon wakil presiden ditentukan oleh pemilik suara yang
memberikan penilaian atas kecakapan dan kemampuan bagi calon presiden dan
calon wakil presiden yang bersangkutan. Oleh karena itu, pemilih dapat secara
cermat dan mempertimbangkan dengan teliti nilai-nilai serta aspirasi pribadi
pemilih itu sendiri, yang tentu dipandang paling sesuai dengan harapan dan
kebutuhan bangsa dan negara. Dengan demikian, berkaitan dengan syarat
formal calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menentukan batas minimal usia 40
(empat puluh) tahun, seharusnya tidak selalu berkorespondensi dengan
parameter kemampuan atau kecakapan seseorang. Terlebih dalam perkara a
quo, tidak ditemukannya rasio legis dan original intens dari pembentuk undang-
undang ketika dilakukan perubahan syarat menjadi calon presiden dan calon
wakil presiden dari undang-undang sebelumnya yang mensyaratkan semula
batas minimal 35 (tiga puluh lima) tahun menjadi 40 (empat puluh) tahun (vide
Pasal 5 huruf o UU 42/2008 jo Pasal 169 huruf q UU 7/2017).
263
7. Bahwa secara faktual berkenaan dengan usia calon presiden dan calon wakil
presiden a quo, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang
berbeda, baik Pemerintah/Presiden maupun DPR sebagai lembaga pembentuk
undang-undang berkaitan dengan syarat usia minimal calon presiden dan calon
wakil presiden menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menentukan penilai konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, hal ini membuktikan
bahwa penilaian konstitusionalitas sebuah norma undang-undang yang secara
konstitusional kewenangannya diberikan kepada Mahkamah Konstitusi tidak
mungkin kemudian dikembalikan kepada pembentuk undang-undang yang
secara tegas telah menyerahkan sepenuhnya atas penilaian konstitusionalitas
norma dimaksud kepada pembentuk undang-undang lagi. Bahkan dengan kata
lain,
hal
demikian
bisa
diartikan
Mahkamah
Konstitusi
mendistorsi
kewenangannya sendiri yang telah diberikan oleh UUD 1945.
8. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya meyakini
bahwa memperluas pemaknaan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dengan
melekatkan syarat pengganti atau pilihan sepanjang yang bersangkutan pernah
menjabat sebagai penyelenggara negara dengan reputasi yang baik, maka hal
tersebut mencerminkan bahwa pengalaman sebagai penyelenggara dimaksud
mempunyai bobot nilai yang lebih substansial dibanding dengan penentuan
syarat usia minimal 40 (empat puluh) tahun yang hanya berdasarkan perkiraan
atau anggapan semata bahwa seseorang yang telah berusia 40 (empat puluh)
tahun tersebut dianggap sudah mempunyai kemampuan atau kecakapan
seseorang untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Bahkan
dengan kata lain lagi, fakta-fakta hukum dimaksud dapat dijadikan bukti bahwa
berkaitan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaksud, seandainya
pun dianggap merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk
menentukan (open legal policy), namun hal ini dapat dikatakan telah melanggar
moralitas, rasionalitas atau ketidakadilan yang intolerable.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, seharusnya Mahkamah Konstitusi mengakomodir untuk
mempertimbangkan bahwa terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah
terdapat persoalan konstitusionalitas norma dan Mahkamah dapat mengabulkan
permohonan para Pemohon a quo untuk sebagian.
264
Dissenting Opinion Hakim M. Guntur Hamzah
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,
menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta dengan
mempertimbangkan petitum permohonan yaitu ex aequo et bono sehingga dalam
kaitannya
dengan
Perkara
Nomor
55/PUU-XXI/2023
berkenaan
dengan
Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 7/2017), saya Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon
dikabulkan sebagian, sehingga Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, dengan argumentasi hukum
sebagai berikut:
1. Bahwa penentuan batas usia calon Presiden dan wakil Presiden tidak diatur
dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip-
prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara.
Menentukan batas usia calon Presiden atau wakil Presiden tidak hanya
diletakkan dalam kerangka kebijakan hukum semata, namun hal ini terkait
dengan tatanan konstitusional yang ingin dibentuk dan akan berlaku secara ajeg
dan elegan serta menghentikkan praktik penentuan batas usia yang berubah-
ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat
untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Keputusan Presiden
dan DPR untuk menyerahkan penentuan batas usia calon Presiden atau calon
Wakil Presiden kepada Mahkamah merupakan praktik ketatanegaraan yang
wajar dengan memandang persoalan batas usia ini sebagai problem
konstitutional dan dengan demikian penyelesaiannya akan diletakkan dalam
kerangka hukum konstitusi sesuai dengan tugas hakim dan kewenangan
Mahkamah menurut Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24C UUD 1945.
2. Secara historis, normatif, dan empiris/faktual, usia pimpinan nasional Presiden
atau Wakil Presiden atau sederajat pernah dijabat oleh Pejabat dengan usia di
bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas. Dari segi normatif, konstitusi RIS
mengatur syarat usia 35 tahun, UUDS 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan
UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun. Bahkan,
265
secara empiris/faktual, Soetan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada
usia 36 tahun. Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika,
dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi
mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima)
tahun. Syahdan, dalam konteks usia kepala pemerintahan di negara-negara
dengan sistem parlementer, terdapat pula Perdana Menteri yang berusia
dibawah 40 (empat puluh) tahun ketika dilantik/menjabat contohnya Sebastian
Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak
lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun.
3. Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika
kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah
satunya terkait dengan kebijakan Batasan usia bagi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden, sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu
hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai dengan perkembangan dinamika
kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
ketatanegaraan, dengan mengacu pada prinsip memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara
rasional, adil, dan akuntabel.
4. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2022, terdapat sekitar 21,974 juta jiwa
penduduk rentang usia 30-34 tahun, dan 21,046 juta jiwa penduduk rentang usia
35-39 tahun. Artinya, jika diletakkan pada rentang usia 30-39 tahun, terdapat
setidaknya 43,02 juta penduduk. Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan calon-
calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka miliki
dalam
bidang
penyelenggaraan
pemerintahan,
sangat
melimpah.
Terlebih, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU RI,
Sebanyak 66,822 juta atau 33,60% pemilih berasal dari generasi milenial,
sedangkan sebanyak 46,800 juta atau sebanyak 22,85% pemilih berasal dari
generasi Z. Artinya, terdapat kurang lebih 113 juta pemilih yang berasal dari
generasi muda atau sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih pada
pemilu serentak tahun 2024. Ini berarti bahwa, secara a contrario, adanya
batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun
sesungguhnya berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda.
Pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan
bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan
266
publik in casu Presiden dan/atau Wakil Presiden, merupakan konsekuensi logis
dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia.
5. Pembentuk undang-undang dalam menetapkan batas usia minimal 40 tahun
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum yang adil karena sebelumnya
pembentuk undang-undang telah menentukan syarat usia minimum 35 tahun
bagi calon Presiden dan wakil presiden sebagaimana dalam UU 42/2008. Jika
ketentuan
UU
42/2008
berlaku
saat
ini,
maka akan
membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda yang hendak mengikuti
kontestasi dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, namun
pembentuk undang-undang justru menaikan batas usia tersebut menjadi 40
tahun dalam UU 7/2017, yang dalam batas penalaran yang wajar, justru
menghilangkan kesempatan yang secara adil dan rasional yang seharusnya
diberikan dan dapat menjadi peluang yang baik bagi generasi muda. Sehingga,
naiknya batas usia minimum presiden/wakil presiden dari 35 tahun (UU 42/2008)
menjadi 40 tahun (UU 7/2017) sejatinya telah melanggar prinsip kepastian
hukum yang adil.
6. Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda
atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu untuk
dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden, maka menurut batas
penalaran yang wajar, dan sejalan dengan prinsip memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara
rasional, adil, dan akuntabel, menambahkan syarat alternatif pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada (elected office)
meskipun dengan usia belum mencapai 40 tahun adalah konstitusional. Bahkan,
dengan batas usia di bawah 40 tahun sepanjang telah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada tentu saja lebih meningkatkan
kapabilitas demokra
Kata Kunci
syarat usia cawapres, syarat usia, contradictio in terminis, penyelenggara negara, 40 tahun, open legal policy, pengalaman, melarang sekaligus membolehkan
