Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 55/PUU-XX/2022 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 31 Mei 2022

Tanggal Registrasi: 2022-04-18

Pemohon

Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diwakili oleh Moch Ojat Sudrajat S (Ketua), Hapid, S.HI., M.H. (Sekretaris), dan Muhamad Madroni (Bendahara)

Majelis Hakim

Saldi Isra (K) Wahiduddin Adams (A) Suhartoyo (A) Ria Indriyani (PP)

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Kata Kunci

Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan