Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 4 Mei 2021
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Pemohon
Ahmad Ridha Sabana dan Abdullah Mansuri
Majelis Hakim
Aswanto (K), Arief Hidayat (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 173 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
43
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
44
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan, “Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi
oleh KPU”.
2.
Bahwa Pemohon adalah Partai Politik Gerakan Perubahan Indonesia atau
Partai Garuda (vide bukti P-5 sampai dengan bukti P-12) sebagai peserta
Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah ditetapkan dalam sidang
Pleno Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 17 Februari 2018 (vide bukti P-8),
dan kemudian ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum
dengan Nomor Urut 6 pada saat pemilihan umum tahun 2019 merasa dirugikan
hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon dengan adanya pemberlakuan kembali verifikasi
terhadap Pemohon bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil
karena kekuatan hasil audit investigatif menjadi tidak bermakna dan
merugikan kepentingan hukum Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
b. Bahwa dengan adanya proses verifikasi yang diikuti oleh Pemohon telah
membutuhkan banyak biaya yang amat besar, karena Pemohon harus
menghadirkan setidaknya 1000 (seribu) anggota Pemohon atau 1/1000 dari
jumlah penduduk di 75% Kabupaten/Kota dari seluruh provinsi. Dengan
demikian proses verifikasi tersebut menurut Pemohon sangat melelahkan
karena tidak mudah mengatur jadwal 1000 (seribu) orang tersebut agar bisa
hadir ketika KPU melakukan proses verifikasi.
c. Bahwa selain itu menurut Pemohon hal yang sangat menyulitkan Pemohon
adalah keharusan menghadirkan susunan pengurus lengkap dengan struktur
minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara. Karena terkadang salah satu dari
pengurus tersebut berhalangan hadir disebabkan sesuatu dan lain hal
sehingga proses verifikasi harus diulang kembali. Ditambah lagi dengan
adanya keharusan menyertakan sedikitnya 30% pengurus perempuan dalam
45
proses
verifikasi
yang
terkadang
beberapa
pengurus
perempuan
berhalangan hadir sehingga proses verifikasi menjadi tertunda;
d. Bahwa menurut Pemohon Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 mengharuskan
Pemohon untuk mengikuti kembali proses verifikasi yang sangat melelahkan
dan berbiaya besar jika ingin kembali mengikuti Pemilu di masa yang akan
datang dan hal tersebut sangat merugikan Pemohon.
3. Bahwa berdasarkan argumentasi dalam uraian Pemohon di atas, Pemohon
yang
merupakan
partai
baru
yang
tidak
pernah
terlibat
dalam
pembuatan/penyusunan norma yang diuji telah secara spesifik menjelaskan
perihal hak konstitusionalnya yang menurut Pemohon dianggap dirugikan, yaitu
hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil di mana anggapan kerugian
demikian dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 173 ayat (1) UU
7/2017. Dengan uraian demikian, telah tampak pula hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian Pemohon sebagai Partai Politik
yang pernah dinyatakan lolos verifikasi untuk mengikuti Pemilihan Umum pada
tahun 2019 ikhwal hak konstitusionalnya yang dirugikan dengan berlakunya
Pasal 173 ayat (1) UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian sehingga jika
Permohonan a quo dikabulkan maka kerugian tersebut tidak lagi terjadi. Dengan
demikian berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 173 ayat (1)
UU 7/2017, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon membuka argumentasi dalam dalil permohonannya dengan terlebih
dahulu menguraikan bahwa norma a quo pernah diajukan permohonan dalam
perkara Nomor 53/PUU-XV/2017, namun menurut Pemohon permohonan
Pemohon tidak nebis in idem dengan perkara Nomor 53/PUU-XV/2017, karena
46
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 3 (tiga) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim
Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)
sebagai berikut:
65
Bahwa Permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 173 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya ditulis
UU Pemilu) yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai
politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU” yang dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, tertanggal 11 Januari 2018, perihal
frasa “telah ditetapkan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI
Tahun 1945 (selanjutnya ditulis UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Dengan demikian, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No 53/PUU-
XV/2017 secara konstitusional, norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu berubah
menjadi, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi
oleh KPU”. Dalam petitum permohonan a quo, Pemohon memohon agar Mahkamah
menyatakan “ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverifikasi kembali
untuk Pemilu selanjutnya”. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengabulkan
sebagian permohonan yang diajukan Pemohon. Terkait dengan putusan tersebut,
kami, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih memiliki pandangan/pendapat berbeda (dissenting opinion)
dengan putusan a quo dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
Bahwa terkait dengan konstitusionalitas ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU
Pemilu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 telah
dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa “telah ditetapkan” sehingga jika dibaca
secara utuh norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menjadi, “Partai Politik Peserta
Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU”. Pertanyaan hukum
mendasar yang perlu dijawab, apabila dikaitkan dengan ide dasar pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 untuk memperkuat
desain sistem pemerintahan presidensial adalah apakah norma “Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU”
bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945? Sehubungan dengan itu,
merujuk pokok permohonan Pemohon, terdapat dua pertanyaan turunan yang juga
perlu dijawab, yaitu: (1) apakah benar bahwa argumentasi Mahkamah tidak relevan
lagi, khusus alasan hukum bahwa keberadaan norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu
setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 dibangun atas
semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu, yaitu belajar dari
66
pengalaman Pemilu 2019? Apakah partai politik peserta pemilu yang telah
diverifikasi untuk menjadi peserta pemilu pada satu periode pemilu memiliki hak
untuk mendapatkan perlakuan kemudahan dan perlakukan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak perlu diverifikasi
kembali pada periode pemilu berikutnya?
Bahwa sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kami akan
menjelaskan perihal konstruksi baru Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang dikehendaki
Pemohon. Dalam hal ini, sebagaimana termaktub dalam petitum, Pemohon
menghendaki agar ketentuan a quo dimaknai menjadi “Partai yang telah lulus
verifikasi Pemilu 2019 tidak diverfikasi kembali untuk pemilu selanjutnya”. Artinya,
ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XV/2017 menyatakan “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan
partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU” dimaknai (konstitusional bersyarat)
menjadi “Partai yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 tidak diverfikasi kembali untuk
pemilu selanjutnya”. Dengan memaknai secara benar dan saksama petitum
Pemohon, makna baru yang dikehendaki tersebut menjadi tidak jelas ihwal partai
politik yang bagaimana yang dikehendaki karena tidak dibedakan lagi antara partai
politik yang belum terdaftar di kementerian hukum dan hak asasi manusia dengan
partai politik yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
serta tidak pula dapat dibedakan status partai politik peserta pemilu dengan partai
politik yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta
partai politik yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Artinya, makna baru yang dikehendaki Pemohon menghilangkan, atau setidak-
tidaknya, mengaburkan status partai politik perserta pemilu sebagai status penting
partai politik dalam UUD 1945. Selain itu, disadari atau tidak, pemaknaan baru yang
dikehendaki Pemohon jelas-jelas mengeleminir peran KPU sebagai lembaga yang
berwenang melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu. Dengan demikian,
dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah harus menyatakan permohonan
Pemohonan adalah kabur (obscuur libel).
Bahwa selanjutnya, norma Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang dijadikan
dasar pengujian dalam permohonan a quo merupakan norma yang memberi hak
kepada setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
67
keadilan. Sekalipun norma konstitusi dimaksud memberikan kesempatan bagi
setiap orang, namun bukan bermakna bahwa norma tersebut berlaku untuk siapa
pun. Sebab, frasa “setiap orang” dalam ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
harus dibaca dalam satu napas dengan frasa “guna mencapai persamaan dan
keadilan”. Dengan membaca dua frasa “guna mencapai persamaan dan keadilan”
tersebut dalam satu kesatuan maksud, maka kemudahan dan perlakukan khusus
dimaksud hanya boleh atau dapat diberikan kepada orang yang apabila tanpa
adanya kemudahan dan perlakukan khusus dimaksud ia tidak mampu mencapai
persamaan dengan orang lain, sehingga ia tidak akan mendapatkan keadilan. Oleh
karena itu, ketentuan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 merupakan hak yang diberikan
secara khusus kepada orang yang memiliki hambatan tertentu dalam mencapai
persamaannya dengan orang lain, sehingga membutuhkan apa yang dikenal
dengan affirmative action. Penegasan Mahkamah Konstitusi perihal keterkaitan
affirmative action sebagai wujud pelaksanaan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dapat
dibaca, misalnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008,
tanggal 23 Desember 2008; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-VI/2008,
tanggal 12 Maret 2014; dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013,
tanggal 12 Maret 2014. Tidak hanya itu, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi
tersebut secara substansial menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang bersifat
khusus dan sementara (affirmative actions) ditujukan untuk mendorong dan
sekaligus mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga
masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat
perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan
yang sudah jauh lebih maju. Ditegaskan pula dalam putusan-putusan tersebut,
affirmative action dalam pemilu sebagai wujud dari pelaksanaan Pasal 28H ayat (2)
UUD 1945 misalnya kuota 30 (tiga puluh) persen bagi perempuan sebagai bentuk
perlakuan khusus untuk mencapai kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28H
ayat (2) UUD 1945.
Bahwa sehubungan dengan itu, dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal
173 ayat (1) UU Pemilu yang mensyaratkan bahwa partai politik peserta pemilu
merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi sebagai peserta pemilu oleh KPU,
apakah partai politik-partai politik yang telah pernah diverifikasi sebagai peserta
pemilu juga berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk tidak
68
diverifikasi kembali ketika hendak menjadi peserta pemilu dalam periode pemilu
berikutnya? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan menjawab pertanyaan lanjutan,
apakah dengan tetap mengikuti proses verifikasi sebagai peserta pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu, partai politik yang telah
diverifikasi dan dinyatakan lulus verifikasi dalam pemilu sebelumnya kehilangan
kesempatan atau tidak dapat mencapai persamaannya dengan partai politik
lainnya?
Bahwa verifikasi keterpenuhan syarat menjadi partai politik peserta pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sama sekali tidak
menyebabkan partai politik tertentu kehilangan haknya untuk mencapai persamaan
dengan partai politik lainnya. Sebab, semua partai politik berangkat dan berada pada
titik yang sama ketika hendak menjadi partai politik peserta pemilu lagi pada pemilu
berikutnya. Dengan berada pada posisi dan titik yang sama, maka segala beban
pemenuhan syarat menjadi peserta pemilu juga ditanggung sama berat oleh
masing-masing partai politik. Dengan demikian, ketika verifikasi ihwal keterpenuhan
syarat diatur sebagai syarat menjadi partai politik peserta pemilu, maka sama sekali
tidak terjadi kondisi di mana partai politik yang telah pernah diverifikasi dan lulus
sebagai peserta pemilu kehilangan atau tidak memiliki kesempatan untuk
mendapatkan persamaan dalam kepesertaannya menjadi peserta pemilu
berikutnya. Oleh karena itu, keberadaan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sama sekali
tidak relevan untuk diuji menggunakan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, kami menyampaikan pendapat hukum terkait
sejumlah pertanyaan hukum yang muncul dari permohonan Pemohon sebagai
berikut :
Pertama, Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa argumentasi
Mahkamah terkait keberadaan norma Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu dibangun atas
semangat penyederhanaan partai politik dalam pemilu tidak lagi relevan. Sebab,
belajar dari pengalaman Pemilu 2019, penyederhanaan partai politik sama sekali
tidak terjadi. Bahwa penilaian Pemohon a quo pada dasarnya hendak
mendeligitimasi pendapat Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017, hal mana dalam pertimbangan tersebut terkait norma Pasal 173
ayat (1) UU Pemilu, Mahkamah secara tegas menyatakan sebagai berikut:
69
[3.13.6] Bahwa oleh karena itu, sekalipun dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 Mahkamah menyatakan verifikasi dilakukan
terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2014, namun guna
menghindari adanya perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta
Pemilu 2019, pertimbangan dimaksud juga relevan dan harus diberlakukan
untuk setiap partai politik calon peserta Pemilu 2019. Bahkan, tidak hanya
untuk Pemilu 2019, melainkan juga untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD
dalam Pemilu periode-periode selanjutnya. Alasan mendasar lainnya
mempertahankan verifikasi adalah untuk menyederhanakan jumlah partai
politik peserta Pemilu. Dalam batas penalaran yang wajar, bilamana dalam
setiap penyelenggaraan Pemilu tidak dilakukan verifikasi terhadap semua
partai politik calon peserta Pemilu, maka jumlah partai politik akan cenderung
terus bertambah. Misalnya dalam Pemilu 2019, partai politik yang memiliki
kursi di DPR tidak diverifikasi dan otomatis menjadi peserta pemilihan umum,
maka jumlah peserta Pemilu 2019 akan menjadi semua partai politik yang
memiliki kursi di DPR ditambah partai politik baru yang lulus verifikasi. Begitu
pula di Pemilu 2024, seandainya pada Pemilu 2019 terdapat 12 partai politik
yang memiliki kursi di DPR maka peserta Pemilu 2024 akan menjadi 12 partai
politik ditambah dengan partai politik baru yang lulus verifikasi, akhirnya jumlah
partai politik peserta Pemilu akan terus bertambah dan ide besar
menyederhanakan partai politik dengan memperketat persyaratan menjadi
peserta Pemilu, yang menjadi desain konstitusional (constitutional design)
UUD 1945, tidak akan pernah terwujud. Hal ini tidak berarti Mahkamah
menolak hak konstitusional warga negara untuk mendirikan partai politik
sebagai bagian dari hak berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam
Konstitusi untuk menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi semua
persyaratan dan telah dinyatakan lulus verifikasi.
Bahwa pertimbangan untuk mempertahankan mekanisme verifikasi partai
politik peserta pemilu untuk tujuan penyederhanaan partai politik peserta pemilu
sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan a quo sama sekali tidak kehilangan
relevansi sebagaimana didalilkan Pemohon. Sekalipun hal itu hendak diuji dengan
realitas jumlah partai politik peserta Pemilu 2019, di mana jumlah partai politik
peserta pemilu lebih banyak dibandingkan jumlah partai politik peserta pemilu 2014.
Kondisi demikian justru semakin memperkuat kebenaran pendapat hukum
Mahkamah dalam putusan a quo, di mana sekalipun telah dilakukan verifikasi
terhadap semua partai politik calon peserta pemilu, jumlahnya tetap saja dapat
bertambah. Terlebih lagi, verifikasi dapat memperkuat kesiapan partai politik untuk
menjadi peserta pemilu. Jika verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditiadakan
termasuk bagi partai politik peserta pemilu yang telah lulus verifikasi sebelumnya,
yang akan terjadi justru penambahan jumlah partai politik dari pemilu ke pemilu akan
semakin banyak. Sebab, tidak akan pernah partai politik telah lulus verifikasi
sebelumnya yang tereliminasi sebagai peserta pemilu, karena secara otomatis
ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu untuk pemilu periode-periode
70
berikutnya karena telah pernah dinyatakan lulus verifikasi sebagai peserta pemilu.
Karena itu, pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 a quo tetap relevan dan tidak terdapat alasan yang cukup untuk
mengubahnya.
Kedua, Pemohon mendalilkan bahwa partai politik peserta pemilu yang telah
diverifikasi dan dinyatakan lulus menjadi partai politik peserta pemilu pada satu
periode pemilu tertentu memiliki hak untuk mendapatkan kemudahan dan
perlakukan khusus sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28H ayat (2) UUD
1945. Terhadap dalil a quo, di samping partai politik bukanlah subjek hukum yang
patut mendapatkan perlakuan khusus yang dimaksud Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
sebagaimana diuraikan di atas, pokok permohonan Pemohon justru akan
menyebabkan terjadi perlakuan berbeda terhadap partai politik calon peserta
pemilu. Ketika verifikasi hanya dilakukan terhadap partai politik baru, maka partai
politik calon peserta pemilu justru akan mendapatkan perlakuan secara berbeda.
Kondisi demikian justru bertentangan dengan maksud yang diinginkan oleh norma
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 itu sendiri. mengenai keberadaan verifikasi partai
politik calon peserta pemilu untuk memberikan jaminan perlakukan yang sama bagi
semua partai politik, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XV/2017 Sub-Paragraf [3.13.7] hlm. 114 antara lain mempert
Kata Kunci
Pemilihan Umum
