Permohoan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Februari 2020
Tanggal Registrasi: 2019-09-24
Pemohon
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Titi Anggraini Kuasa Hukum : Fadli Ramadanil, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Enny nurbaningsih (A), Manahan MP Sitompul (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
jika dicermati dengan hati-hati, menimbulkan norma hukum baru. Lebih lengkap dapat dilihat dalam kutipan di bawah ini di dalam amar Putusan Nomor [[20/PUU-XVII/2019]]:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon IV, Pemohon V, Pemohon VI, dan Pemohon VII untuk sebagian;
2) Menyatakan frasa “kartu tanda penduduk elektronik dalam [[Pasal 348 ayat (9)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”;
3) Menyatakan frasa “paling lambat 30 (tiga puluh) hari” dalam [[Pasal 210 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”.
4) Menyatakan frasa “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara” dalam [[Pasal 383 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”.
16. Bahwa amar putusan [[MK]] pada poin 2, 3, 4 sebagaimana dikutip oleh Pemohon di atas adalah bentuk putusan Mahkamah yang melahirkan norma baru serta akibat hukum. Hal ini tentu saja adalah sesuatu yang sangat konstitusional, karena memang [[Mahkamah Konstitusi]] satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memberikan tafsir terhadap sebuah ketentuan norma hukum dan menilai konstitusioalitasnya dengan konstitusi;
17. Bahwa untuk mengantisipasi pembahasan undang-undang tentang pemilu yang bisa saja dibahas oleh [[DPR]] bersama dengan Presiden periode 2019-2024, diawal masa pemerintahan, serta menghindari terjadinya pe
