Langsung ke konten

Undang-Undang 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 55/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 Oktober 2018

Tanggal Registrasi: 2018-07-05

Pemohon

Zico Leonard Djagardo Simajuntak dan William Aditya Sarana

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Saldi Isra (A), I Dewa Gede Palguna (A), Syukri Asyari (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2018]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1]] - [[Pasal 43]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 2]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->