Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Terhadap UUD 1945.

Perkara 55/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 24 April 2014

Tanggal Registrasi: 2013-05-08

Pemohon

1. Antasari Azhar, S.H., M.H; 2. Andi Syamsuddin Iskandar, S.H; 3. Boyamin; kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan: 1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya; 2. Permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7]] - [[Pasal 8 ayat (5)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: Juli 2013* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->

Pertimbangan Hukum