Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-05
Pemohon
Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1), dan ayat (2) sepanjang frasa
“yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya
atau partai politik baru” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
48
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316,
selanjutnya disebut UU 8/2012) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma Pasal 8 ayat (1), dan ayat (2) UU 8/2012 sepanjang frasa
“yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya
atau partai politik baru” terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 22E ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
49
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
[3.6] Menimbang bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
50
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5]
dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai badan hukum
publik dan menganggap mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yaitu:
• Pasal 28D ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
• Pasal 28E ayat (1) menyatakan, “Pemilihan Umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”;
• Pasal 28I ayat (2) menyatakan, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya:
• Pasal 8 ayat (1) UU 8/2012 menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu pada
Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah
suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu
pada pemilu berikutnya”.
• Pasal 8 ayat (2) UU 8/2012 sepanjang frasa, “yang tidak memenuhi ambang
batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru”.
51
Para Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi Partai Politik (Partai
Nasdem), sebagai badan hukum publik yang didirikan berdasarkan akta notaris
dan terdaftar di Departemen Hukum dan hak Asasi Manusia (vide Bukti P-5)
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Pasal 8 ayat (1), dan ayat (2) sepanjang frasa “yang tidak memenuhi
ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru
UU 8/2012”;
[3.9]
Menimbang bahwa dengan memperhatikan akibat yang potensial
dialami oleh Pemohon dikaitkan dengan hak konstitusional para Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut
Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing).
Oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, para Pemohon
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), maka selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.11] Menimbang bahwa, setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan
para
Pemohon,
keterangan
Pemerintah,
keterangan
DPR,
keterangan ahli dari para Pemohon, dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan
oleh para Pemohon, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
• Pasal 60 ayat (1) UU MK menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali”, yang juga sejalan dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
Nomor 06/PMK/2005) yang menyatakan, “Terhadap materi muatan ayat, pasal,
52
dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali”;
• Pasal 60 ayat (2) UU MK menyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
Kata Kunci
Pemilihan umum; Partai Politik; Negara hukum; Hak Asasi Manusia; Ambang batas; Laica Marzuki; I Gde Dewa Pantja Astawa; Saldi Isra; O.C. Kaligis; Bambang Eka Cahya; Irman Putra Sidin; Ne bis in idem
