Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 17 Januari 2012
Tanggal Registrasi: 2011-08-15
Pemohon
1. Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek; 2. Zaenal Musthofa; 3. Erno Setyo Ningrum
Majelis Hakim
Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5063,
selanjutnya disebut UU 36/2009) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
para Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
18
disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang in casu Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009
terhadap UUD
1945,
sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
19
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
mendalilkan masing-masing dirinya sebagai berikut:
1. Pemohon I adalah Ketua Badan Pengurus Perkumpulan Forum Pengusaha
Rokok Kretek yang memperjuangkan aspirasi dan hak-hak anggota yang
bermodal lemah yang mendapat perlakuan diskriminatif dan tidak wajar oleh
berlakunya pasal dalam Undang-Undang a quo;
2. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III adalah pemilik perusahaan rokok yang
memperkerjakan ratusan pekerja untuk menghasilkan produk tembakau dalam
bentuk rokok sigaret, baik sigaret kretek tangan maupun sigaret kretek mesin
yang merasa tertekan dalam kelangsungan usahanya oleh berlakunya pasal
dalam Undang-Undang a quo;
Berdasarkan bukti P-1 berupa Akta Perubahan Anggaran Dasar Forum Pengusaha
Rokok Kudus, bukti P-2, bukti P-4, dan bukti P-6 berupa KTP atas nama Hafash
Gunawan, Zaenal Musthofa dan Setyo Ningrum, maka para Pemohon tersebut
mempunyai kedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama untuk mengajukan pengujian
UU 36/2009;
Bahwa para Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan
Pasal 28G UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1)
20
UU 36/2009 yang menyatakan:
• Pasal 114: “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke
wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan”;
• Pasal 199 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”;
Menurut para Pemohon, Pasal 114 UU 36/2009 yang mewajibkan mencantumkan
peringatan kesehatan secara keseluruhan baik berupa tulisan dan gambar akan
berpengaruh terhadap pengeluaran biaya produksi yang lebih besar oleh para
Pemohon, sedangkan berlakunya Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009 yang
mengkriminalisasi produsen rokok berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum;
Terhadap dalil para Pemohon mengenai hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon I selain
mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan a quo, berdasarkan bukti
P-1 dan bukti P-3, juga mempunyai hak untuk mewakili perkumpulan di dalam
maupun di luar pengadilan untuk: (i) memperjuangkan aspirasi para pengusaha
rokok sehingga membawa rasa keadilan; (ii) memperjuangkan aspirasi anggota
sehingga terakomodasi dalam setiap peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan pemerintah; (iii) memperjuangkan hak-hak anggota yang bermodal
lemah sehingga tidak mendapat perlakuan yang diskriminatif dan tidak wajar
dalam memperjuangkan kepentingannya. Adapun Pemohon II dan Pemohon III
mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan pengujian pasal dalam
Undang-Undang a quo, karena dengan berlakunya Pasal 114 dan Pasal 199 ayat
(1) UU 36/2009 yang mewajibkan kepada Pemohon II dan Pemohon III sebagai
pengusaha rokok dengan suatu sanksi pidana untuk mencantumkan peringatan
kesehatan telah menyebabkan Pemohon II dan Pemohon III mengeluarkan biaya
produksi yang lebih banyak dari yang sebelumnya, sehingga berpotensi
menambah
beban
produksi
dan
berpotensi
mematikan
produksi
serta
kelangsungan pekerja di perusahaan rokok tersebut. Berdasarkan penilaian dan
pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian pasal dalam Undang-Undang a
quo;
21
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan
peringatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 199 ayat (1)
UU 36/2009 ber
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Pasal 114 UU 36/2009; Pasal 199 ayat (1) UU 36/2009; zaenal musthofa; Perkumpulan Forum Pengusaha Rokok Kretek; erna setyo ningrum; Saptono Agusdiana Law Offices; bahaya rokok; peringatan kesehatan; produsen rokok; Framework Convention on Tobacco Control; fctc; who; tarif cukai
