Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013
Tanggal Putusan: 12 Juni 2013
Tanggal Registrasi: 2013-05-23
Pemohon
Drs. H. Amin Said Husni (Bupati Kabupaten Bondowoso) dan Drs. KH. Salwa Arifin (Ustad/Mubaligh)Pasangan Calon (Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Syamsul Huda, S.H., dll
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tmbunan
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Nomor 61/BA/KPU-Kab.014329693/V2013
tentang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil
Bupati Bondowoso Tahun 2013, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu tiga
belas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor
19/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, tanggal
11 Mei 2013, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso
Nomor 09/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013 Dalam Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, tanggal 18 Maret 2013;
Dalam Eksepsi
[3.2]
Menimbang bahwa Pihak Terkait dalam tanggapannya mengajukan
eksepsi mengenai objek permohonan yang menurut Pihak Terkait salah (error in
94
objecto) dan Pemohon tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap hasil
Pemilukada Kabupaten Bondowoso Tahun 2013. Dalil-dalil permohonan sama
sekali tidak berhubungan dan/atau tidak dihubungkan dengan hasil Pemilukada
atau hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 yang ditetapkan Termohon;
[3.2.1]
Bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
selanjutnya disebut UU 32/2004, menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon”. Demikian pula Pasal 4 PMK 15/2008
menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon....dst”.
[3.2.2]
Bahwa
Pemohon
mendalilkan
yang
menjadi
objek
sengketa
sebagaimana dipertimbangkan dalam paragraf [3.1] dan dalam petitum Pemohon
angka
II
dan
angka
III,
adalah
Berita
Acara
Nomor
61/BA/KPU-
Kab.014329693/V2013 tentang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, tanggal sebelas, bulan
Mei, tahun dua ribu tiga belas, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bondowoso
Nomor
19/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Bondowoso Tahun 2013, tanggal 11 Mei 2013, serta Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bondowoso Nomor 09/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013
Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, tanggal
18 Maret 2013;
[3.2.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti secara saksama
diperoleh
fakta
hukum
bahwa
Berita
Acara
Nomor
61/BA/KPU-
Kab.014329693/V/2013, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas,
95
bukan tentang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, tetetapi tentang Berita Acara Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati Dalam Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013 (bukti P-1= bukti T-8 = bukti
PT-30), Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor
19/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, tanggal
11 Mei 2013 (bukti P-2 = bukti T-9), serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Bondowoso
Nomor
09/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013
tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013
Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, tanggal
18 Maret 2013 (bukti T-3);
[3.2.4]
Bahwa Pemohon telah 2 (dua) kali memperbaiki permohonannya, yaitu
dalam pemeriksaan persidangan tanggal 29 Mei 2013 dan melalui Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 30 Mei 2013, namun Pemohon dalam permohonannya tetap
menjadikan
Berita Acara Nomor 61/BA/KPU-Kab.014329693/V/2013
sebagai
objek permohonan yang menurut Pemohon tentang Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013 , tanggal
sebelas, bulan Mei, tahun dua ribu tiga belas. Adapun keputusan KPU Bondowoso
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilukada adalah Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Bondowoso
Nomor
18b/Kpts/KPU-Kab-
014.239693/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013,
tanggal 11 Mei 2013 (bukti T-7)
dan/atau
Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bondowoso Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun
dua ribu tiga belas (bukti T-6);
[3.2.5]
Bahwa menurut Mahkamah, berdasarkan Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 dan Pasal 4 PMK 15/2008, maka dalam perkara a quo yang menjadi
objek
sengketa
seharusnya adalah
Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bondowoso Nomor 18b/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013 tentang
96
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, tanggal 11 Mei 2013
(bukti T-7), sebagai tindak lanjut dari Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bondowoso Tahun 2013 di Tingkat Kabupaten, tanggal sebelas, bulan Mei, tahun
dua ribu tiga belas (bukti T-6);
[3.3]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
hukum
di
atas
Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon salah objek (error in objecto),
sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (2) UU
32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK
15/2008. Dengan demikian maka eksepsi Pihak Terkait
mengenai permohonan
Pemohon salah objek (error in objecto), beralasan menurut hukum;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon salah objek maka
kedudukan hukum, tenggang waktu
pengajuan permohonan,
dan pokok
permohonan tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
haris son haji; bondowoso; phpud;
