Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buol Tahun 2012
Tanggal Putusan: 31 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-07-24
Pemohon
H. Amran H.A. Batalipu dan Machmud Baculu [No.Urut 3]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari H. Amran H.A. Batalipu, S.E., M.M., dan Ir. Machmud Baculu, S.E., M.M., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Juli 2012 memberi kuasa kepada Amat Y. Entedaim, S.H., dan Syafruddin A. Datu, S.H., M.H., pada tanggal 24 Juli 2012, dengan Nomor 55/PHPU.D- X/2012, dalam perkara Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buol Tahun 2012; b. bahwa terhadap Permohonan Nomor 55/PHPU.D-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 377/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 55/PHPU.D-X/2012, bertanggal 24 Juli 2012; c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Juli 2012, pukul 13.14 WIB telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 24 Juli 2012 yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 55/PHPU.D-X/2012; d. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, tanggal 30 Juli 2012, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 55/PHPU.D-X/2012 beralasan menurut hukum; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN Menyatakan: - Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Permohonan Nomor 55/PHPU.D-X/2012 dalam perkara Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buol Tahun 2012, ditarik kembali; - Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buol Tahun 2012; - Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud, MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga 3 puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua belas, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud, MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Termohon/kuasanya dan Pihak Terkait/kuasanya, tanpa dihadiri Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Moh. Mahfud, MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Achmad Sodiki ttd M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim ttd. Hamdan Zoelva ttd. Maria Farida Indrati ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman PANITERA PENGGANTI, ttd. Cholidin Nasir
