Permohonan dan Keberatan Atas Surat Keputusan Nomor 084 Tahun 2008 Tanggal 05 Desember 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Padang Lawas Putaran II Tahun 2008
Tanggal Putusan: 6 Januari 2009
Tanggal Registrasi: 2008-12-12
Pemohon
H. Rahmad Pardamean Hasibuan dan Aminusin M. Harahap
Majelis Hakim
Muhammad Alim Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
DITOLAK
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 084 Tahun 2008 bertanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Putaran Kedua Tahun 2008 yang
menetapkan Pemohon memperoleh 44.469 suara di bawah perolehan suara
Pasangan Calon Nomor Urut 7 yang memperoleh 51.411 suara;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan keberatan.
166
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4437),
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke
Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi
dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
167
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Padang
Lawas sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 084 Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Penetapan
Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Putaran II Tahun 2008, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.6] Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
- bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Lawas, yang oleh Termohon ditetapkan sebagai Pasangan Calon Nomor
168
Urut 2 sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Selatan Nomor 60 Tahun 2008 bertanggal 24 Oktober 2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Padang Lawas Putaran Kedua Tahun 2008 (bukti T-1);
- bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 084 Tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008
tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas Putaran II
Tahun 2008 (bukti P-3=T-3). Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon secara
keliru telah ditetapkan hanya memperoleh suara sejumlah 44.469 suara, yang
berada pada peringkat kedua di bawah Pasangan Calon Nomor Urut 7 Basyrah
Lubis, SH., dan H. Ali Sutan Harahap (STO) berada pada peringkat kesatu yang
memperoleh 51.411 suara;
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2008 yang dilakukan oleh Termohon ditetapkan melalui Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 084 Tahun 2008 bertanggal
5 Desember 2008, sedangkan permohonan keberatan diajukan ke Mahkamah
pada tanggal 11 Desember 2008 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 116/PAN.MK/XII/2008, yang kemudian diregistrasi pada
tanggal 12 Desember 2008 dengan Nomor 55/PHPU.D-VI/2008;
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo, KPU Kabupaten Tapanuli
Selatan menetapkan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon pada hari
Jum’at, tanggal 5 Desember 2008;
Menimbang bahwa hari Sabtu tanggal 6 Desember 2008, pada hari
Ahad 7 Desember 2008, dan hari Senin tanggal 8 Desember 2008 bukan hari
169
kerja, karena Sabtu dan Ahad memang bukan hari kerja, sedangkan hari Senin 8
Desember 2008 adalah hari libur nasional dalam rangka hari Raya Idul Adha 1429
H, sehingga tanggal 6 Desember 2008 sampai dengan 8 Desember 2008 bukan
hari kerja;
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah Termohon menetapkan
perolehan suara masing-masing Pasangan Calon adalah Selasa, 9 Desember
2008, Rabu, 10 Desember 2008, dan Kamis, 11 Desember 2008, sehingga sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 PMK 15/2008 yang menentukan, “Permohonan hanya
dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, maka pengajuan permohonan Pemohon masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan;
[3.8]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo s
Kata Kunci
Padang Lawas; Rahmad Pardamean Hasibuan dan Aminusin M. Harahap; pengurangan jumlah pemilih; Surat Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara; memilih dua kali; belum cukup umur dan belum menikah; pemberian barang atau uang; intimidasi; putusan pidana; tidak mempengaruhi perolehan suara.
