Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 30 September 2024
Pemohon
La Ode Nofal S.H (Pemohon I) Arimansa Eko Putra S.H (Pemohon II) La Ode Arukun S.Si (Pemohon III) Risard Nur Fiqral S.H (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih jauh kedudukan
hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan
pokok-pokok permohonan serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi
permohonan Pemohon yang telah dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024
pukul 14.30 WIB, Mahkamah telah memberikan nasihat, di antaranya, agar para
Pemohon mencermati serta memperbaiki petitum permohonan yakni terkait dengan
26
pencantuman pemuatan putusan dalam Berita Negara dan pernyataan untuk
menyatakan “… bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
…” [vide Risalah Sidang Pendahuluan tanggal 8 Juli 2024 hlm. 14 dan hlm. 20]. Para
Pemohon selanjutnya diberikan batas waktu untuk memperbaiki permohonan yaitu
paling lambat pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024, pukul 09.00 WIB. Terhadap hal
tersebut, para Pemohon kemudian telah memperbaiki permohonannya dan
menyampaikan berkas perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah pada
tanggal 22 Juli 2024 dan telah melakukan perbaikan, antara lain, pada bagian
petitum permohonan sebagai berikut [vide Perbaikan Permohonan Pemohon
hlm. 25]:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu
Inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
(Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum)
“Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden,
menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara dan
c. Presiden dan/atau Wakil Presiden harus berstatus petahana
(incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri”
(Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum)
“Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
dengan syarat berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk
dirinya sendiri”
3. Memerintahkan Putusan ini untuk dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
27
Atau:
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.2]
Bahwa kemudian dalam Sidang Pendahuluan dengan agenda untuk
menerima perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang telah
dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2024, pukul 15.00 WIB, Mahkamah telah
mempertanyakan dan mengkonfirmasi mengenai adanya perubahan petitum
permohonan para Pemohon yang justru menghilangkan pertentangannya dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat yang telah termuat
sebelumnya dalam permohonan awal.
Bahwa lebih lanjut, setelah Mahkamah membaca dan mencermati secara
saksama permohonan para Pemohon, rumusan petitum para Pemohon pada
pokoknya menyatakan agar ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU
7/2017 inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “...dan
seterusnya”. Terhadap rumusan petitum yang demikian, menurut Mahkamah,
menimbulkan ketidakjelasan, karena petitum sebagai representasi dari posita
seharusnya mencerminkan hal-hal dimohonkan yang berasal dari alasan-alasan
yang menjadi dasar permohonan. Dengan kata lain, antara posita dan petitum harus
terdapat persesuaian dan konsistensi, in casu uraian adanya pertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 terhadap norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
yang diuraikan dalam posita permohonan juga secara konsisten harus pula
merepresentasikan adanya pertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam
petitumnya. Oleh karena hal demikian terhadap permohonan para Pemohon,
meskipun dalam uraian posita permohonan telah disampaikan alasan adanya
pertentangan norma yang dimohonkan dengan UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi
para Pemohon tidak menyebutkan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok
permohonan yang dimohonkan para Pemohon terhadap objek permohonan yang
dimohonkan pengujian pertentangannya dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka hal ini menunjukkan adanya
kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam menyusun permohonan oleh para
Pemohon. Sebab, hal-hal yang diuraikan di atas merupakan aspek krusial karena
selain terkait dengan keterpenuhan syarat formil prosedural hukum acara, juga
28
untuk memastikan rangkaian uraian fakta hukum dan argumentasi serta tujuan dari
permohonan agar dapat dipahami dengan jelas.
[3.3.3]
Bahwa di samping uraian pertimbangan tersebut, berkenaan dengan
petitum permohonan para Pemohon, jika dikaitkan dengan ketentuan yang berlaku,
telah ternyata pula tidak memenuhi ketentuan tentang pedoman beracara dalam
perkara pengujian undang-undang sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal
10 ayat (2) huruf d angka 2 PMK 2/2021 yang pada pokoknya menegaskan petitum
harus memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus dalam pengujian materiil
yaitu menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang atau
perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sebagaimana juga sudah
dinasihatkan Mahkamah dalam Sidang Pendahuluan pada tanggal 8 Juli 2024.
Terlebih, menurut Mahkamah petitum permohonan yang tidak mencantumkan frasa
“bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat” dapat pula berakibat tidak jelasnya batasan daya berlakunya suatu norma
yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan dan kemudian
“dibatalkan” keberlakuannya atau daya mengikatnya norma tersebut oleh putusan
Mahkamah, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi berlaku tidak hanya untuk
para Pemohon, melainkan berlaku secara umum (erga omnes). Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, kekurangcermatan dan
kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan
permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dinyatakan
kabur, maka terhadap kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan
tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan
Kata Kunci
kampanye, keterlibatan presiden, pemilu, petitum kabur
