Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2017
Tanggal Registrasi: 2017-08-18
Pemohon
Sofyan H., Wiyono, Taripan Siregar, Dasman, Sumarto, Sortha Siagian, dan Suryamah
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
1. Menyatakan permohonan Pemohon VII tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 51 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986]] tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 27 ayat (1)]]
- [[Pasal 27 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
