Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tanggal Putusan: 25 November 2021
Tanggal Registrasi: 2021-10-13
Pemohon
Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (selanjutnya disebut Yayasan HAkA), dalam hal ini diwakili oleh Farwiza (Ketua Pengurus), Badrul Irfan (Sekretaris), dan Kurnia Asni (Bendahara), selaku Pemohon
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Saldi Isra (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU 11/2020) terhadap Pasal 28C, Pasal
37
28H, dan Pasal 28I UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
38
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon, mendalilkan diri sebagai badan hukum privat berbentuk
yayasan, bernama Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Yayasan
HAkA), yang bergiat di bidang pelestarian lingkungan hidup;
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh para
Pemohon adalah Pasal 22 angka 5 UU 11/2020 yang menyatakan:
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059) diubah sebagai berikut:
…
5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh
pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat
yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau
kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.”
3. Bahwa Pemohon, mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28C ayat (2), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
yaitu:
Pasal 28C ayat (2)
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
39
Pasal 28H ayat (1)
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.”
Pasal 28I ayat (4)
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
4. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional tersebut dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 22 angka 5 UU 11/2020 karena ketentuan a quo
mengatur bahwa penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
hidup (Amdal) oleh pemrakarsa hanya melibatkan masyarakat yang terkena
dampak langsung, sehingga menghalangi Pemohon untuk terlibat dalam
penyusunan dokumen Amdal dimaksud. Padahal dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebelum diubah oleh Pasal 22 angka 5 UU 11/2020 memberikan hak bagi
Pemohon untuk terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal;
5. Bahwa menurut Pemohon, jika Pasal 22 angka 5 UU 11/2020 dinyatakan oleh
Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka
kerugian Pemohon akibat berlakunya ketentuan a quo tidak akan terjadi lagi;
6. Bahwa setelah mencermati uraian Pemohon mengenai kedudukan hukum dan
alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai Pemohon memang benar
merupakan badan hukum privat berbentuk yayasan dengan nama Yayasan
Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (vide bukti P-3, bukti P-4, dan bukti P-7) yang
sebelumnya bernama Yayasan HAkA (vide bukti P-2). Mahkamah juga
menemukan fakta hukum dalam Pasal 3 Akta Pendirian Yayasan HAkA (Akta
Notaris Ali Gunawan Istio, Akta Nomor 3, bertanggal 2 Februari 2013) bahwa
tujuan dibentuknya Pemohon sebagai badan hukum adalah untuk melestarikan
lingkungan hidup (vide bukti P-2);
7. Bahwa dalam Akta Pendirian Yayasan dimaksud Mahkamah menemukan
aturan bahwa Pemohon untuk berperkara di pengadilan dapat diwakili oleh
Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang
Bendahara (vide bukti P-2);
8. Bahwa dalam perkara a quo terdapat tiga orang yang mendalilkan diri sebagai
pengurus Yayasan, yaitu Farwiza yang menjabat sebagai Ketua, Badrul Irfan
40
yang menjabat sebagai Sekretaris, dan Kurnia Asni yang menjabat sebagai
Bendahara. Setelah mencermati alat bukti yang diajukan Pemohon, Mahkamah
menilai ketiga orang tersebut benar merupakan pengurus Yayasan Hutan,
Alam, dan Lingkungan Aceh (vide bukti P-5, bukti P-8, bukti P-9, dan bukti P-
10), dan karenanya ketiganya sebagai Pengurus berhak mewakili Pemohon
(Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh) untuk berperkara di Mahkamah
Konstitusi;
Bahwa berdasarkan uraian ter
Kata Kunci
undang-undang cipta kerja, undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelestarian lingkungan hidup
