Pengujian konstitusionalitas Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 April 2015
Tanggal Registrasi: 2015-04-23
Pemohon
T.R. Keumangan, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Wahiduddin Adams (A) Maria Farida Indrati (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Kata Kunci
Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Pemerintahan Daerah; T.R. Keumangan; A. Muhammad Asrun; Calon Kepala Daerah; Konflik kepentingan-Petahana-Incumbent; Nagan Raya; Nanggroe Aceh Darussalam; Permohonan ditarik kembali.
