Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 24 April 2014
Tanggal Registrasi: 2013-05-08
Pemohon
1. Antasari Azhar, S.H., M.H; 2. Andi Syamsuddin Iskandar, S.H; 3. Boyamin; kuasa kepada Arif Sahudi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 8 ayat (5)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:56 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon adalah menguji konstitusionalitas [[Pasal 8 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004]] tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401, se... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut: a.. kewenangan Mahkamah untuk
