Pemohon
1. Japin; 2. Vitalis Andi; 3. Sakri; dan 4. Ngatimin Alias Keling
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati Ida Ria Tambunan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
menguji konstitusionalitas Pasal 21, Penjelasan Pasal 21 sepanjang frasa “Yang
dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan
okupasi tanah tanpa seizin pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411) selanjutnya
93
disebut UU 18/2004, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih
dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”, yang
kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, ”Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
94
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 21, Penjelasan Pasal 21 sepanjang frasa, “Yang
dimaksud dengan penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan
okupasi tanah tanpa seizin pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU 18/2004 terhadap Pasal 1 ayat (3),
Pasal 18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1)
UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga Negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak
95
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya telah berpendirian tentang adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi,
yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verbaan) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang secara faktual berdomisili di wilayah perkebunan dan
memiliki lahan di sekitar wilayah perkebunan. Para Pemohon seringkali terlibat
konflik dengan perusahaan perkebunan dan telah disangka dan didakwa dengan
ketentuan Pasal 21, Penjelasan Pasal 21 sepanjang frasa “Yang dimaksud dengan
penggunaan tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa
seizin pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, Pasal 47 ayat
(1) dan ayat (2) UU 18/2004 dan menganggap mempunyai hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang menyatakan:
• Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
96
• Pasal 18B ayat (2): “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
• Pasal 28C ayat (1): “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
• Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
• Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga,
kehormatan,
martabat,
dan
harta
benda
yang
di
bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”.
[3.9] Menimbang bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya
pasal-pasal dalam UU 18/2004 yang menyatakan:
• Pasal 21: “ Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada
kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa
izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha
perkebunan“.
• Penjelasan Pasal 21: sepanjang frasa “ Yang dimaksud dengan penggunaan
tanah perkebunan tanpa izin adalah tindakan okupasi tanah tanpa seizin
pemilik hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”,
• Pasal 47 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan
melakukan tindakan yang bera
Kata Kunci
Perkebunan; Wilayah perkebunan; Petani; Pengusaha perkebunan; Masyarakat adat; Hak guna usaha; Undang-Undang perkebunan; Perusahaan perkebunan; Lahan perkebunan; Silat hulu, desa bantan sari, kecamatan marau, kabupaten ketapang, kalimantan barat; Perkebunan swasta; PT. Kismo handayani; Desa soso, kecamatan gandusari, kabupaten blitar; Surat keputusan menteri agraria tanggal 26 Mei 1964 nomor 49/KA/64; Dusun III suka rakyat desa pergulaan, kecamatan sei rampah, kabupaten serdang bedagai, provinsi sumatera utara; PT. PP. londom sumatera (lonsum) Tbk.; PT. PP Lonsum Tbk.