Permohonan Keberatan Atas Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Putusan: 9 Juli 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-23
Pemohon
Yuandrias dan Basuki Termohon : KPU Prov. Kalimantan Tengah
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Makhfud
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46/KPU-KTG/VI/2010,
tanggal 15 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah di Tingkat Provinsi Tahun 2010;
157
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal
158
94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
selanjutnya disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas)
bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Provinsi
Kalimantan Tengah dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
46/KPU-KTG/VI/2010, tanggal 15 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah di Tingkat Provinsi Tahun 2010, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
159
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon
sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa para Pemohon adalah Pasangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Keputusan KPU
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 26/KPU-KTG/IV/2010 bertanggal 4 April
2010, tentang Penetapan Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan para Pemohon adalah keberatan
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
46/KPU-KTG/VI/2010, tanggal 15 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah di Tingkat Provinsi Tahun 2010. Keberatan dimaksud
disebabkan Pemohon I telah ditetapkan hanya memperoleh 43.997 suara, dan
Pemohon II telah ditetapkan hanya memperoleh 385.825 suara, sedang Pihak
Terkait memperoleh 433.087 suara;
160
[3.6.3]
Bahwa menurut para Pemohon, keberatan tersebut berkenaan dengan
ditemukannya berbagai kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan secara
sengaja oleh Termohon yang mengakibatkan asas Pemilu dan kewajiban
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
tidak
tercapai
sehingga
merugikan
para
Pemohon
dan
mengakibatkan
berkurangnya dan/atau hilangnya jumlah dukungan suara kepada para Pemohon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa para
Pemohon telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
46/KPU-KTG/VI/2010, tanggal 15 Juni 2010, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah di Tingkat Provinsi Tahun 2010, sedangkan
permohonan keberatan terhadap Keputusan Termohon oleh Pemohon I dan
Pemohon II diajukan ke Mahkamah pada tanggal pada tanggal 17 Juni 2010
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 203/PAN.MK/2010
tanggal 17 Juni 2010 dan Nomor 205/PAN.MK/2010 tanggal 17 Juni 2010, yang
kemudian diregistrasi pada tanggal 23 Juni 2010 dengan Nomor 55/PHPU.D-
VIII/2010 dan Nomor 56/PHPU.D-VIII/2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bers
Kata Kunci
Gubernur; Wakil Gubernur; Provinsi Kalimantan Tengah; Pemilukada Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010; Hasil Pemungutan Suara; Komisi Pemilihan Umum; Yuandrias; Basuki; Nomor 46/KPU-KTG/VI/2010.
