Langsung ke konten

Permohonan dan Keberatan Atas Surat Keputusan Nomor 084 Tahun 2008 Tanggal 05 Desember 2008, dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Padang Lawas Putaran II Tahun 2008

Perkara 55/PHPU.D-VI/2008 PHPU -

Tanggal Putusan: 6 Januari 2009

Tanggal Registrasi: 2008-12-12

Pemohon

H. Rahmad Pardamean Hasibuan dan Aminusin M. Harahap

Majelis Hakim

Muhammad Alim Maruarar Siahaan Achmad Sodiki Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

DITOLAK

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Padang Lawas; Rahmad Pardamean Hasibuan dan Aminusin M. Harahap; pengurangan jumlah pemilih; Surat Pemberitahuan Tempat dan Waktu Pemungutan Suara; memilih dua kali; belum cukup umur dan belum menikah; pemberian barang atau uang; intimidasi; putusan pidana; tidak mempengaruhi perolehan suara.