Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 54/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 5 Agustus 2024

Pemohon

Aditya Anugrah Moha, S. Ked.

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat calon kepala daerah, mantan terpidana, masa tunggu