Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 5 Agustus 2024
Pemohon
Aditya Anugrah Moha, S. Ked.
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
44
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
45
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dimaknai
oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, tanggal 11
Desember 2019, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
…
g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai
tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai
pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii)
bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur
atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai
mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang;
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merupakan
mantan terpidana yang tidak pernah dicabut hak politiknya dan telah
menyelesaikan pidananya pada tanggal 7 Oktober 2021 berdasarkan Putusan
Pengadilan Jakarta Pusat No. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST, tanggal 6 Juni
2018 [vide Bukti P-9];
3. Bahwa
hak
konstitusional
Pemohon
untuk
memajukan
diri
dalam
memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 menjadi terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016
sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-
XVII/2019 karena Pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021
sehingga tidak dapat mengikuti konstestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Tahun 2024 karena belum memenuhi syarat masa tunggu 5 (lima) tahun;
46
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945 menjadi terhalangi dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf g UU
10/2016 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
56/PUU-XVII/2019 karena Pemohon sebagai mantan terpidana yang tidak dicabut
hak politiknya mendapatkan perlakuan berbeda untuk menjadi calon kepala
daerah/wakil kepala daerah dalam kontestasi Pilkada Tahun 2024;
5. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk memeroleh perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
menjadi terhalangi karena negara justru membuat norma yang membatasi dan
mengurangi hak politik warga negara bagi mantan terpidana untuk dipilih dalam
pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah;
6. Bahwa dengan demikian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah
dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019,
menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon untuk maju menjadi
calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024 potensial
dapat dipastikan akan terjadi karena Pemohon terhalang oleh ketentuan
persyaratan pendaftaran calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang harus
melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya ters
Kata Kunci
syarat calon kepala daerah, mantan terpidana, masa tunggu
