Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020
Tanggal Registrasi: 2020-07-07
Pemohon
Kamal Barok, S.H., M.H., Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, S.H., Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, S.H., dan M. Suprio Pratomo
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Arief Hidayat (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
42
Indonesia Nomor 3817, selanjutnya disebut UU 5/1999) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
43
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4) UU 5/1999 yang masing-masing menyatakan sebagai
berikut:
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan
fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh
sekretariat.
(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi
sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan
keputusan Komisi.
terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
2.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VI menerangkan kualifikasinya
sebagai warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pegawai tetap pada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) [vide bukti P-3 sampai dengan
bukti P-14];
44
3.
Bahwa para Pemohon merasa dilanggar hak konstitusionalitasnya dengan
berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 5/1999, sebagai
berikut:
a. para Pemohon memiliki hak kostitusional sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945;
b. berlakunya Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UU 5/1999
menyebabkan KPPU tidak memperoleh perlakuan yang adil karena tidak
mendapatkan dukungan Sekretariat Jenderal sebagaimana sekretariat
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945;
c. belum adanya kejelasan status kelembagaan KPPU berimplikasi terhadap
ketidakjelasan status kepegawaian Sekretariat KPPU;
d. para Pemohon tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
atas status kepegawaian, hak keuangan, hak pengembangan karier, dan
hak atas pengembangan kompetensi sebagaimana ASN pada sekretariat
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
menurut UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 3 di atas, terlepas
dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma
dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut
Mahkamah, para Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas antara berlakunya norma Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4) UU 5/1999 dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang
diatur dalam Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
33 ayat (4) UUD 1945, yaitu para Pemohon menganggap mengalami kerugian
konstitusional sebab, sebagai pegawai tetap pada KPPU tidak mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan
yang sama di hadapan hukum atas status kepegawaian, hak keuangan, hak
pengembangan karier, dan hak atas pengembangan kompetensi sebagaimana
ASN pada sekretariat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945. Menurut para Pemohon berlakunya
45
norma dari pasal-pasal yang dimohonkan pengujian telah menimbulkan kerugian
konstitusional sebagaimana yang dijelaskan oleh para Pemohon di atas dan para
Pemohon
beranggapan
apabila
permohonan
dikabulkan
maka
kerugian
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 34 ayat
(1), ayat (2), dan ayat (4) UU 5/1999, para Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut para Pemohon terdapat adanya pertentangan antara frasa
“Keputu
Kata Kunci
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
