Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2020
Tanggal Registrasi: 2019-09-23
Pemohon
1. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, S.H., M.H.; 2. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.; dan 3. Kexia Goutama
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4654, selanjutnya
disebut UU 15/2006) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400, selanjutnya disebut UU 15/2004) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
152
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
153
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannnya dalam
permohonan a quo adalah Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal 4 ayat (1)
UU 15/2004 yang rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006:
Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
b. Pasal 4 ayat (1) UU 15/2004:
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan
tujuan tertentu.
2. Bahwa para Pemohon dalam kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia masing-masing menerangkan sebagai berikut:
a. Pemohon I, Ibnu Sina Chandranegara, adalah pembayar pajak yang
berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Jakarta yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara (vide bukti P-4 sampai dengan Bukti P-6) yang juga
aktif dalam organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah
(MAHUTAMA) yang menjabat sebagai Divisi Riset, Jurnal dan Publikasi
Ilmiah (vide Bukti P-12).
b. Pemohon II, Auliya Khasanofa, adalah pembayar pajak yang berprofesi
sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang
yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara (vide bukti P-7 sampai dengan bukti P-9) yang juga aktif dalam
organisasi Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA)
yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (vide bukti P-12).
c. Pemohon III, Kexia Goutama, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Tarumanegara (vide bukti P-10 sampai dengan bukti P-11).
3. Bahwa para Pemohon yang menganggap hak konstitusionalnya dijamin dan
dilindungi oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
berpotensi
dirugikan
oleh
berlakunya
norma
Undang-Undang
yang
154
dimohonkan pengujian dengan argumentasi yang pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II wewenang konstitusional Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23E
ayat (1) UUD 1945 adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara. Hal tersebut haruslah dimaknai secara terbatas
hanya
mencakup
pemeriksaan
keuangan,
pemeriksaan
kinerja
sebagaimana kewenangan utama BPK yang diberikan oleh undang-undang.
Artinya tidak dapat dilakukan penambahan kewenangan di luar dari
wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. Namun dalam perjalanannya
pasca diundangkannya UU 15/2004, terdapat penambahan kewenangan
yang diberikan kepada BPK yakni kewenangan Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu (selanjutnya disebut PDTT) di mana kewenangan PDTT
tersebut adalah kewenangan yang tidak termasuk dalam Pemeriksaan
Keuangan dan Pemeriksaan Kinerja (vide Pasal 4 ayat (4) dan Penjelasan
Umum huruf B angka 3 UU 15/2004). Kemudian kewenangan tersebut
dimasukan ke dalam UU 15/2006 yang secara konstitusional kewenangan
tersebut
inkonstitusional
karena
tidak
sesuai
dengan
wewenang
konstitusional yang diberikan oleh Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa frasa “tujuan tertentu” dalam Pasal 6 ayat (3) UU 15/2006 dan Pasal
4 ayat (1) UU 15/2004 tidak memiliki kejelasan tujuan dan tidak memiliki
kejelasan rumusan, sehingga tidak mencerminkan asas kepastian hukum
yang seharusnya dipenuhi suatu materi muatan peraturan perundang-
undangan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya potensi abuse of power
yang dapat disalahgunakan oleh institusi BPK dalam melaksanakan
kewenangannya terhadap seluruh lembaga negara dalam menjalankan roda
pemerintahan, sehingga potensi tersebut dapat menghambat jalannya
proses pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Apabila hal tersebut terjadi, maka setiap tidak berjalannya fungsi
pemerintahan maka yang paling dirugikan adalah warga negara. Inilah yang
kemudian menyebabkan timbulnya kerugian konstitusional bagi Pemohon I
dan Pemohon II karena mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya
sebagai akademisi saat haru
Kata Kunci
BPK
