Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 54/PUU-XVI/2018 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 25 Oktober 2018

Tanggal Registrasi: 2018-07-02

Pemohon

Effendi Gazali, Ph.D., MPS.ID., M.Si. dan Reza Indragiri Amriel

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Wahiduddin Adams (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]