Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat

Perkara 54/PUU-XIX/2021 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 15 Desember 2021

Tanggal Registrasi: 2021-10-06

Pemohon

1. Gunawan A. Tauda, selaku Pemohon I; 2. Abdul Kadir Bubu, selaku Pemohon II.

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Enny Nurbaningsih (A) Saldi Isra (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penetapan Administratif Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku