Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-10-06
Pemohon
1. Gunawan A. Tauda, selaku Pemohon I; 2. Abdul Kadir Bubu, selaku Pemohon II.
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Enny Nurbaningsih (A) Saldi Isra (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
23
9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Maluku Tenggara Barat (selanjutnya
disebut UU 46/1999) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
24
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 9 ayat (1) UU 46/1999 yang selengkapnya menyatakan,
“Ibukota Propinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi.”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia
yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun yang
concern terhadap UU 46/1999;
3. Bahwa dalam menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusional untuk mendapatkan
kepastian hukum atas berlakunya Pasal 9 ayat (1) UU 46/1999 telah
terlanggar dikarenakan sejak diundangkan UU 46/1999 pada 4 Oktober 1999,
hingga kini, kurang lebih 22 (dua puluh dua) tahun lamanya, Pemerintah tidak
25
mampu menuntaskan permasalahan ibukota Provinsi Maluku Utara yang
“berkepastian hukum” sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (1),
dan Pasal 20 ayat (2) UU 46/1999;
b. Bahwa pada awalnya, ibukota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan
di Tidore. Dengan terbentuknya Kota Tidore Kepulauan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan
Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi
Maluku Utara (selanjutnya disebut UU 1/2003), berdampak pada
pembentukan wilayah Kabupaten Halmahera Tengah yang dikurangi wilayah
Kota Tidore Kepulauan. Akibatnya, wilayah administratif “Sofifi” sebagai
“kawasan” ibukota Provinsi Maluku Utara yang semula ditentukan berada di
Kecamatan Oba, Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan UU 46/1999,
kemudian bergeser ke Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan (oleh
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah Kecamatan Oba dimekarkan
menjadi Kecamatan Oba, dan Kecamatan Oba Utara). Sehingga adanya
pergeseran ini menyebabkan pengaturan Ibukota Provinsi Maluku Utara tidak
memiliki kepastian hukum. Terlebih, jika mengacu pada Pasal 22 UU 1/2003
yang menentukan “Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
ini dinyatakan tidak berlaku.”
c. Bahwa para Pemohon merasa concern demi kepentingan publik Maluku
Utara, yang telah nyata dirugikan hak konstitusionalnya, karena sebagai
warga daerah Provinsi Maluku Utara, sampai saat ini belum memperoleh
kepastian hukum mengenai wilayah ibukota atau pusat pemerintahan
Provinsi Maluku Utara, dan sekaligus tidak mendapatkan perlakuan yang
sama di hadapan hukum, dalam hal ini aspek hukum pemerintahan daerah,
mengingat daerah provinsi lainnya di Indonesia tidak memiliki permasalahan
hukum yang serupa. Provinsi Maluku Utara merupakan satu-satunya daerah
di Indonesia yang ibukotanya berstatus “imajiner” karena ketiadaan
pengaturan yang berkepastian hukum. Status ibukota imajiner dimaksud,
menurut para Pemohon, merugikan atau berpotensi merugikan para
Pemohon selaku warga Daerah Provinsi Maluku Utara, karena berdampak
26
pada derajat kualitas pelayanan publik yang tidak optimal, dan “sedikit
banyak” berkontribusi negatif terhadap percepatan pembangunan daerah;
d. Bahwa para Pemohon merasa tidak dapat secara optimal ikut serta
membangun daerah sesuai bidang keahlian yang dimiliki. Pada konteks ini,
para
Pemohon
dengan
mengatasnamakan
kepentingan
publik,
memperjuangkan kehendak kolektif publik Maluku Utara untuk terealisasinya
Ibukota Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Para Pemohon berpendapat, selama
hal ini belum terlaksana, hak kolektif masyarakat untuk ikut serta membangun
masyarakat, bangsa, dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di
Daerah Provinsi Maluku Utara terlanggar atau berpotensi untuk terlanggar.
Pada konteks ini, para Pemohon mengajukan permohonan a quo, sebagai
salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang
Pengabdian kepada masyarakat, dengan berpedoman pada peraturan
perun
Kata Kunci
Penetapan Administratif Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku
