Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 54/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 Agustus 2012

Tanggal Registrasi: 2012-06-05

Pemohon

1. Partai Nasional Indonesia (PNI); 2. Noviantika Nasution; 3. Max Lau Siso; 4. Badikenita Sitepu; 5. Lasmidara.

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim Ina Zuchriyah

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Partai Nasional Indonesia; Pemilihan umum; Pengujian formil; Budiman N.P.D Sinaga; Partai politik; Syarat kepesertaan pemilu