Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 Agustus 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-05
Pemohon
1. Partai Nasional Indonesia (PNI); 2. Noviantika Nasution; 3. Max Lau Siso; 4. Badikenita Sitepu; 5. Lasmidara.
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
50
2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316,
selanjutnya disebut UU 8/2012) terhadap Alinea IV Pembukaan, Pasal 1 ayat (1),
Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
angka 2 dan angka 11, Pasal 2, Bab II Asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 huruf h, Pasal 19 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234,
selanjutnya disebut UU 12/2011);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil;
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
51
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 8/2012 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
52
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah partai politik yaitu Partai Nasional
Indonesia yang menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, “Peserta pemilihan umum
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah adalah partai politik” berarti ada hak konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945. Hak Pemohon tersebut untuk ikut Pemilu bisa tidak
tercapai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian oleh
karena misalnya ada syarat atau syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Dengan
demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.8]
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 tanggal 16 Juni 2010, telah menyatakan bahwa tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian formil adalah 45 hari sejak suatu undang-
undang diundangkan;
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 8/2012
sebagaimana Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 193/PAN.MK/2012
tanggal 25 Mei 2012, sedangkan Undang-Undang a quo diundangkan pada
tanggal 11 Mei 2012. Dengan demikian permohonan Pemohon masih dalam
tenggang waktu pengajuan permohonan;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), serta
53
permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka
Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.10] Menimbang bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon
untuk pengujian formil UU 8/2012 adalah:
1. Tradisi mengubah UU Pemilu setiap menjelang Pemilu menggambarkan
ketidakpastian sistem politik dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta
mengabaikan pengkajian penyelarasan yang harus dituangkan dalam naskah
akademik;
[3.10.1] Menimbang bahwa menurut Mahkamah, tentang pengubahan
Undang-Undang sepenuhnya adalah kewenangan pembentuk Undang-Undang
dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden [vide Pasal 20 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945], sehingga setiap saat, bila dipandang perlu,
pembentuk Undang-Undang dapat mengubah atau mengganti suatu Undang-
Undang. Perubahan suatu Undang-Undang tidak dapat diartikan sebagai
ketidakpastian
sistem
politik
serta
tidak
serta
merta
menimbulkan
ketidakpastian hukumnya sebab tentang adanya ketidakpastian hukum
ditentukan oleh materi muatan suatu Undang-Undang;
Para anggota DPR adalah wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat yang
harus membawa dan menyuarakan aspirasi masyarakat dalam segala
tindakannya, termasuk dalam pembentukan Undang-Undang, ada atau tidak
ada naskah akademik;
Menurut
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) naskah akademik memang diharuskan dalam
pembentukan Undang-Undang tetapi ketiadaannya tidak menyebabkan
batalnya suatu Undang-Undang sejauh prosedur-prosedur lainnya telah
dipenuhi;
2. Kemerdekaan atau kebebasan berkumpul dan berserikat tidak berarti apabila
kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat dan berpolitik tidak dijamin.
54
Kata Kunci
Partai Nasional Indonesia; Pemilihan umum; Pengujian formil; Budiman N.P.D Sinaga; Partai politik; Syarat kepesertaan pemilu
