Langsung ke konten

Pengujian Putusan Mahkamah Agung Atas Tanah Bekas Hak Barat Verponding Nomor 273 terletak di Jalan Monginsidi Nomor 5 Kediri terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 54/PUU-IX/2011 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 14 November 2011

Tanggal Registrasi: 2011-08-10

Pemohon

Lembaga Swadaya Masyarakat "Wira Dharma"

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ahli waris; pengakuan; tanah negara; Hukum Kewarisan; Asas Pemisahan Horizontal; Hak Barat; verponding; hukum perdata; natrekking beginsel; dualisme; pluralisme